Selasa 06 Jul 2021 20:52 WIB

Mal dan Supermarket Bandarlampung Tutup Pukul 17.00 WIB

Kebijakan operasional mal dan supermarket Bandarlampung berlaku hingga 20 Juli.

Kebijakan operasional mal dan supermarket Bandarlampung berlaku hingga 20 Juli (Foto: ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kebijakan operasional mal dan supermarket Bandarlampung berlaku hingga 20 Juli (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengatakan, jam buka-tutup mal dan supermarket di kota ini akan dibatasi lagi sampai pukul 17.00 WIB. Hal ini dalam rangka mendukung pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro guna meminimalkan penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini mulai hari ini sampai tanggal 20 Juli ke depan," kata Wali Kota Bandarlampung, Eva Dwiana, di Bandarlampung, Selasa (6/7).

Baca Juga

Selain itu, restoran dan tempat-tempat angkringan pun dibatasi jam membuka usahanya hingga pukul 20.00 WiB. Bahkan untuk restoran makanan hanya boleh di pesan melalui online.

"Saya mohon maaf sebelumnya karena kenyamanan masyarakat sudah pasti akan terganggu karena kebijakan ini," kata dia.

Eva pun meminta warga agar dapat memahami kondisi Bandarlampung sekarang yang sudah berada di zona merah penyebaran COVId-19. Dirinya pun ingin masyarakat percaya bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah semata-mata untuk keselamatan warganya.

Ia juga meminta kerja sama masyarakat untuk patuh kepada peraturan yang dibuat pemerintah serta menjaga prokes dengan ketat sehingga Bandarlampung segera keluar dari zona merah penyebaran COVID-19.

"Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah dan masyarakat maka kita bisa sama-sama keluar dari zona merah. Ini tidak gampang bahkan situasi zona merah ini cukup membuat saya sedih," kata dia.

Menurutnya, dalam kondisi seperti ini lebih baik masyarakat banyak melakukan aktivitasnya dari rumah saja bila tidak terlalu penting dengan demikian secara tidak langsung mereka telah menjaga keselamatan keluarganya maupun lingkungan sekitar. Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa Pemerintah memperketat penerapan PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Dimana terdapat 43 kabupaten/kota yang dikenakan pengetatan ini mulai dari 6 Juli sampai 20 Juli 2021 yang salah satunya Kota Bandarlampung.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement