Kamis 08 Jul 2021 12:21 WIB

Pesan Tegas Kapolda, Sisir Terus Kantor yang Bandel

Kapolda Fadil Imran temukan masih banyak perusahaan langgar aturan PPKM.

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan  menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai
Foto:

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan perusahaan harus tetap membayar 100 persen pekerjanya yang bekerja dari rumah selama PPKM darurat. Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan pada perinsipnya, upah adalah hak pekerja yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja atau perusahaan.

Putri menegaskan, demikian pula dengan pekerja yang terpaksa melaksanakan WFH 100 persen di masa PPKM darurat seperti sekarang ini, maka pekerja masih berhak mendapatkan upah. "Ya, pekerja tetap berhak dapat upah," ucap Putri di Jakarta, Rabu (7/7).

Menurut Putri, jika perusahaan mengalami kesulitan dalam membayar upah kepada pekerja di masa PPKM darurat, maka pihaknya mempersilakan perusahaan untuk menggunakan pedoman dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.

Ia menambahkan, jika ada penyesuaian besaran upah yang akan diterima oleh pekerja sebagai dampak dari PPKM Darurat ini, maka harus didasari dengan bukti tertulis kesepakatan dari hasil dialog bipartit antara pekerja dan perusahaan. "Karena hasil dari dialog bipartit menjadi solusi terbaik antara pengusaha dan pekerja," ujarnya.

Kebijakan WFH selama PPKM darurat menjadi penting saat kasus di Jakarta terus meningkat. Kemarin (7/7), jumlah kasus positif di Jakarta bertambah 5.478 jiwa. "Sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 100.062 (orang yang masih dirawat/isolasi)," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, dalam keterangan tertulis resminya.

Sementara itu, Dwi mengungkapkan, jumlah kasus konfirmasi secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 610.303 kasus. Dari jumlah ini, kata dia, total orang yang dinyatakan telah sembuh mencapai 501.199 dengan tingkat kesembuhan 82,1 persen. Lalu, sebanyak 9.042 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,5 persen.

"Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 40,7 persen," jelas Dwi.

Upaya penyekatan jalan juga masih terus dilakukan di Jakarta. Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan antrean kendaraan di titik-titik penyekatan telah berkurang pada hari keenam PPKM darurat. "Setelah dilakukan kanalisasi kemacetan jauh berkurang. Titik penyekatan yang biasanya kalau pagi antrean bisa satu kilometer. Kemarin itu paling panjang 50 sampai 100 meter," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis.

Sambodo menambahkan untuk antrean kendaraan roda empat di titik penyekatan saat ini rata-rata paling banyak hanya 10 kendaraan saja. Berkurangnya antrean kendaraan bermotor di titik-titik penyekatan karena beberapa hal, pertama adalah manajemen penyekatan yang lebih rapih dan kesadaran masyarakat untuk mengurangi mobilitas.

"Artinya masyarakat yang melakukan mobilitas yang bergerak di bidang kritikal dan esensial. Waktu untuk melintasi perbatasan tersebut lebih cepat biasanya bisa satu jam," ujar Sambodo.

Polda akan tetap melakukan pengawasan di titik-titik penyekatan bahkan hingga ke jalur alternatif agar mengurangi mobilitas masyarakat pada pelaksanaan PPKM Darurat. "Ada beberapa penambahan yang sedang kita kaji untuk di jalur tikus. Kemarin ada penyekatan di Cijantung untuk antisipasi orang yg hindari Jalan Raya Bogor," tutur Sambodo.

photo
PPKM Darurat - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement