Kamis 08 Jul 2021 12:21 WIB

Pesan Tegas Kapolda, Sisir Terus Kantor yang Bandel

Kapolda Fadil Imran temukan masih banyak perusahaan langgar aturan PPKM.

Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan  menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aktivitas pekerja di gedung perkantoran perbankan pada masa penerapan PPKM Darurat menerapkan di Jakarta, Senin, (5/7). Salah satu aturan PPKM darurat yaitu semua sektor industri nonesensial diwajibkan menerapkan bekerja dari rumah (WFH) dan sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf bekerja di kantor (WFO). Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Ali Mansur, Amri Amrullah, Flori Sidebang, Antara

Kasus aktif Covid-19 atau berarti jumlah orang yang positif virus corona dan dirawat di fasilitas kesehatan atau isolasi mandiri di Jakarta sudah mencapai 100 ribu orang. Diperlukan ketegasan ekstra untuk menekan mobilitas masyarakat demi mencegah bertambahnya kasus secara signifikan.

Baca Juga

Pagi ini, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran, menginstruksikan jajarannya untuk menyisir gedung perkantoran non-esensial dan kritikal yang tetap beroperasi. "Laju penyebaran Covid-19 di Jakarta makin hari makin tinggi, mari kita (polisi) sisir gedung perkantoran pencakar langit seperti yang ada di depan ini," tegas Fadil, di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Kamis (8/7).

Menurut Fadil, masih banyak perkantoran-perkantoran yang melanggar PPKM darurat dengan tetap beroperasi secara tatap muka. Hal itu membuat banyak karyawan nekat keluar rumah untuk bekerja. Padahal dalam aturan PPKM darurat hanya dua sektor yang diperbolehkan tetap buka. Sektor esensial dengan komposisi 50 persen dan kritikal 100 persen.

"Hasil observasi di lapangan, interview di jalan masih banyak yang masih bekerja karena disuruh diperintah oleh atasan atau majikan," keluh mantan Kapolda Jawa Timur tersebut.

Fadil berujar, penerapan kebijakan PPKM Darurat untuk memutus laju angka positif Covid-19 bakal sia-sia jika masih ada perkantoran di luar dua sektor tersebut tetap membandel. Sebab dalam aturannya, pengetatan pembatasan tidak hanya di basis komunitas, dan RT dan RW tapi juga perkantoran.

Karena itu Fadil meminta semua pihak agar bersatu untuk mengurangi mobilitas di luar rumah, agar bisa menekan angka positf Covid-19. Maka bagi para karyawan non-esensial dan kritikal yang dipaksa tetap masuk agar menyampaikan kepada pimpinannya atau atasannya untuk bersama menjaga keselamatan.

"Manfaatkanlah teknologi agar bisa tetap terkoneksi dan berkomunikasi melalui teknologi. Apalagi pemerintah sudah mengatur dengan jelas aturan dan prinsip WFO (work from office) dan WFH (work from home)," tutur Fadil.

Sebanyak 21 perusahaan di Jakarta telah terkena penindakan akibat melanggar aturan PPKM darurat. Penyidikan dilakukan untuk mencari tersangkanya.

"Ada 21 perusahan yang sudah kami naik sidik. Nanti kami cari siapa tersangkanya di antara juragan-juragan ini," tegas Fadil.

Fadil memastikan bahwa ke-21 perusahan tersebut bukan termasuk sektor esensial dan kritikal. Pengungkapan terhadap puluhan perusahan itu setelah dirinya bersama Pangdam Jaya Mayjen TNI Mulyo Aji dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengelilingi lokasi penyekatan dan stasiun-stasiun.

Menurut Fadil, dalam kasus pelanggaran PPKM darurat yang salah bukan karyawannya tetapi pemilik perusahan yang memerintahkan untuk tetap bekerja. Kemudian unsur tiga pilar yakni Polri-TNI, dan Pemda mencatat nama perusahannya, alamatnya dan menjemput bola.

"Begitu mengetahui mereka masuk kerja padahal bukan sektor esensial dan kritikal maka tim ini akan segera mendatangi kantornya," tutur Fadil.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengakui banyak kantor non-esensial yang memaksa karyawannya untuk masuk kerja tatap muka di masa PPKM Darurat. Pihaknya akan menindak pemilik atau pemimpin perusahaan tersebut.

"Jangn dipaksakan pegawai untuk kerja, kami akan tindak. Kami tidak main-main, ini tegas kami sampaikan,  karena masih kita temukan," tegas Yusri.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement