Kamis 08 Jul 2021 02:54 WIB

Jubir Kemenkes: Penularan Covid-19 di Jawa-Bali Sangat Cepat

Level pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di level 3 atau 4

Red: Nur Aini
Petugas kesehatan mengecek data warga sebelum mendapatkan vaksin COVID-19 di salah satu mal kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (7/7/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan sebanyak 14.443.813 jiwa telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama sebanyak 863.768 jiwa dalam upaya membentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) dan mengatasi pandemi COVID-19.
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Petugas kesehatan mengecek data warga sebelum mendapatkan vaksin COVID-19 di salah satu mal kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, Rabu (7/7/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 melaporkan sebanyak 14.443.813 jiwa telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap, sementara untuk yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama sebanyak 863.768 jiwa dalam upaya membentuk kekebalan kelompok (Herd Immunity) dan mengatasi pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara (Jubir) Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan bahwa tingkat penularan Covid-19 di Jawa-Bali terjadi dengan sangat cepat.

"Berdasarkan hasil penilaian terakhir, level situasi pandemi di hampir seluruh kabupaten/kota di Jawa-Bali berada di level 3 atau 4. Artinya bahwa tingkat penularan di lingkungan masyarakat terjadi dengan sangat cepat dan mengakibatkan kapasitas respons sistem kesehatan yang ada dengan cepat terpakai, bahkan sampai terlampaui," katanya dalam keterangan pers harian PPKM Darurat, di Jakarta, Rabu (7/7).

Baca Juga

Ia menyatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah sebagai respons kebijakan untuk daerah-daerah dengan situasi pandemi level 2-4 di Jawa dan Bali. Melalui penerapan PPKM Darurat, katanya, maka tingkat penularan Covid-19 dapat berkurang sehingga level situasi pandemi dapat menjadi lebih baik. Nadia mengatakan PPKM Darurat bertujuan untuk mengendalikan pandemi, khususnya untuk mencegah kesakitan dan kematian serta menjaga keberlangsungan sistem layanan kesehatan.

"Pemberlakukan PPKM Darurat diharapkan dapat mengurangi tingkat transmisi dengan segera bersamaan dengan upaya meningkatkan kapasitas respons kesehatan sehingga level situasi pandemi dapat membaik dan PPKM Darurat dapat dicabut," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement