Rabu 07 Jul 2021 06:43 WIB

Legislator Minta Pemerintah Tegas Setop TKA Masuk Saat PPKM

Legislator mengomentari kabar masuknya puluhan TKA saat PPKM darurat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bayu Hermawan
Puluhan Tenaga Kerja Asing (TKA) (ilustrasi)
Foto:

Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto menegaskan kabar masuknya 20 TKA pada masa PPKM darurat Jawa-Bali tidak benar. Novie menjelaskan, seluruh TKA tersebut masuk pada 25 Juni 2021 sebelum PPKM Darurat diberlakukan melalui Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta. 

"Kami sangat paham adanya keresahan masyarakat tentang warga asing yang masuk di tengah pengetatan mobilitas orang. Tetapi kami tegaskan, mereka datang terlebih dahulu sebelum PPKM darurat," kata Novie dalam pernyataan tertulisnya, Senin (5/7) malam.

Novie memastikan, TKA tersebut juga telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan lolos pemeriksaan kesehatan oleh tim Kementerian Kesehatan. Hal tersebut sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta.

Setelah datang pada 25 Juni 2021, Novie mengatakan TKA tersebut juga menjalani masa karantina selama lima hari. Kebijakan tetsebut sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Nomor SE 21 Tahun 2021.

Ia menegaskan, hingga saat ini, Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin di Makassar tidak melayani penerbangan internasional. Novie menjelaskan, saat ini entry point ke wilayah Indonesia bagi pelaku perjalanan internasional hanya bisa melalui beberapa bandara yaitu Kualanamu di Medan, Soekarno Hatta di Banten, Juanda di Surabaya, Sam Ratulangi di Sulawesi Utara, dan Zainuddin Abdul Madjid di Nusa Tenggara Barat.

 

Novie mengimbau kepada semua pihak termasuk masyarakat agar tidak cepat percaya dengan isu dan berita yang beredar luas tanpa diketahui kebenarannya. "Terlebih dahulu harus di crosscheck kebenaran dari informasi dan berita yang beredar," ujar Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement