Selasa 06 Jul 2021 18:23 WIB

Tanjung Priok Wujudkan Pelabuhan Berwawasan Lingkungan

Konsep Ecoport memiliki 4 pilar utama yang harus dikawal semua Pelabuhan di Indonesia

Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok menggelar acara Forum Ecoport pada Selasa, (6/7).
Foto: Humas Ditjen Hubla
Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok menggelar acara Forum Ecoport pada Selasa, (6/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Otoritas Pelabuhan Utama (OP) Tanjung Priok menggelar acara Forum Ecoport pada Selasa, (6/7). Acara yang mengusung tema “Less Garbage, Better Port And Healthy Life” ini digelar secara virtual mengingat sedang diberlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.  

Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), R Agus H Purnomo mengatakan, acara ini diselenggarakan dalam rangka memberikan gambaran pelaksanaan penerapan manajemen pengelolaan sampah melalui Port Waste Management System (PWMS) di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Pelabuhan lain dan pencapaiannya termasuk permasalahan dan solusinya. Sehingga, nantinya akan mewujudkan pelabuhan-pelabuhan berwawasan lingkungan.

“Tujuan, Penerapan PWMS (Port Waste Management System) secara terintegrasi yang dilaksanakan di Pelabuhan-pelabuhan lain sehingga partisipasi kapal dan Pelabuhan lebih besar dalam rangka mewujudkan Green Port,” ujar Agus dalam keterangannya yang diterima Republika,co.id, Selasa (6/7).

Pelabuhan berwawasan lingkungan atau sering juga disebut dengan Ecoport, adalah istilah pelabuhan yang dalam manajemen dan operasionalnya memperhatikan aspek-aspek sosial, ekonomi dan terutama lingkungan, jadi bukan hanya berbasis kepada secara bisnis semata.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala OP Utama Tanjung Priok, Capt Wisnu Handoko mengungkapkaan, saat ini pelabuhan Tanjung Priok telah membuat Sekretariat Bersama (Sekber) dalam menjalankan pelabuhan berwawasan lingkungan.

“Kami telah membuat Sekber yang terdiri dari Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, PT Pelindo II (Persero) Cabang Tanjung Priok serta instansi Pemerintah dan Stakeholders di lingkungan Pelabuhan Tanjung Priok,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, bahwa konsep Ecoport memiliki 4 pilar utama yang harus dikawal tidak hanya di Pelabuhan Tanjung Priok, namun di semua Pelabuhan di Indonesia.

“Ecoport memiliki 4 (empat) pilar utama yang harus dikawal yaitu, pemenuhan semua persyaratan regulasi di bidang lingkungan hidup, penerapan sistem manajemen lingkungan, pelaksanaan green initiatives (inisiatif hijau), Keterlibatan stakeholders untuk mendukung upaya pemenuhan regulasi dan implementasi green initiatives di pelabuhan,” ujarnya.

Sebagai informasi, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 51 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 146 tahun 2016 (pasal 19 ayat 2) mengamanatkan bahwa untuk menjamin dan memelihara kelestarian lingkungan di pelabuhan, Otoritas Pelabuhan harus menyediakan fasilitas pencegahan pencemaran dan menjamin pelabuhan yang berwawasan lingkungan (Ecoport).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement