Selasa 06 Jul 2021 16:16 WIB

Naikkan Harga, Polisi Ciduk Penjual Obat di Pasar Pramuka

Polisi tangkap penjual obat di Pasar Pramuka yang naikkan harga di atas HET.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bayu Hermawan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menciduk oknum yang menjual obat jauh di atas harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh pemerintah. Pelaku berinisial R diduga menjual obat jenis Ivermectin dengan harga Rp 475 ribu per kotak di Pasar Pramuka, Matraman, Jakarta Timur.

"Tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi yang sudah ditetapkan oleh kesehatan. Di dalam list kementerian yang ada persyaratan sebanarnya per 1 biji itu Rp 7500, satu kotak ini per tablet, jadi HET-nya itu sekitar Rp 70 ribuan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Baca Juga

Menurut Yusri, jajarannya mengamankan pelaku R sebagai penjual beserta sejumlah barang bukti seperti struk pembayaran dan label obat pada tanggal 4 Juli 2021 lalu. Namun hingga saat ini, kata Yusri, jajaran Polda Metro Jaya masih terus melakukan pendalaman terkait temuan adanya penjual obat yang menaikkan harga jual yang terlampau tinggi di Pasar Pramuka tersebut.

"Kami masih lakukan penyelidikan lagi, kemungkinan masih ada spekulan-spekulan yang bermain. Karena HET sudah ada, kami akan selidiki jenis obat-obatan yang lain yang ditemui masyarakat," kata Yusri.

Karena itu, Yusri menegaskan, agar para penjual obat untuk tidak mengambil keuntungan dalam situasi sulit akibat pandemi Covid-19 yang masih tinggi. Terutama, obat-obatan yang sering dikonsumsi masyarakat pada saat virus Corona mewabah. Jika ditemukan kembali, maka tidak segan-segan untuk melakukan tindakan hukum terhadap mereka. 

"Jangan ambil keuntungan di masa-masa sulit seperti ini. Termasuk oksigen, kami juga akan tindak tegas kepada pihak-pihak yang menimbun, termasuk di situs daring juga," ujarnya.

Saat pelaku R sedang diperiksa oleh penyidik atas atas dugaan penimbunan dan menaikkan harga Ivermectin. Obat antiparasit ini diduga juga bisa digunakan sebagai obat Covid-19. Atas perbuatannya, penjual obat tersebut dijerat dengan UU Kesehatan Nomor 36 tahun 2009 Pasal 198 dan UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Sebelumnya Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunawan Sadikin sudah meneken surat keputusan yang berisi mengenai harga eceran tertinggi obat yang biasa digunakan selama masa pandemi Covid-19. Daftar harga tertinggi tersebut dijelaskan melalui keputusan Menkes nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 itu diteken pada 2 Juli 2021.

Daftar obat yang diatur harga penjualannya:

1. Favipiravir 200mg tablet Rp 22.500

2. Remdesivir 100g Injeksi per vial, Rp 510.000

3. Oseltamivir 75mg per kapsul, Rp 26.000

4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml Infus, per vial Rp 3.262.300

5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml Infus, per vial Rp 3.965.000

6. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml Infus, per vial Rp 6.174.900

7. Ivermectin 12 mg per tablet Rp 7.500

8. Tocilizumab 400mg/20 ml Infus, per vial Rp 5.710.600

9. Tocilizumab 80mg/4 ml Infus, per vial Rp 1.162.200

10. Azithromycin 500mg, per tablet Rp 1.700

11. Azithromycin 500 mg Infus, per vial Rp 95.400. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement