Selasa 06 Jul 2021 16:02 WIB

 Bansos PPKM Darurat Segera Cair, Mensos: Jangan 'Diijonkan'

Bansos PPKM Darurat akan secepatnya disalurkan, sesuai arahan presiden.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Menteri Sosial Tri Rismaharini
Foto: Prayogi/Republika.
Menteri Sosial Tri Rismaharini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada jajaran Kementerian Sosial (Kemensos) agar mengakselerasi program perlindungan sosial. Menindaklanjuti arahan Presiden, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini siap mempercepat pencairan bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Pandemi Covid-19. Namun, dia meminta, penerima jangan 'meng-ijon' bansos tersebut.

Risma menegaskan, bansos PPKM Darurat akan secepatnya disalurkan, sesuai arahan presiden. Kata dia, pekan ini atau paling lambat pekan depan bansos dapat tersalurkan. “Pada Mei dan Juni akan diberikan Rp 600 ribu sekaligus. Tapi saya minta jangan diijonkan dan hanya untuk memenuhi kebutuhan pokok saja,” katanya, dalam keterangan pers, Selasa (6/7).

Dia mengakui, data penerima bansos sempat terkendala oleh bank. Hal ini dikarenakan nama yang tercantum pada data bank tidak persis sama dengan data milik Kementerian Sosial yang sudah padan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Di bank itu, nama minimal 3 huruf dan tidak berbentuk angka, seperti nama 'IT', NA70, namun untuk kesalahan minor lainnya masih bisa dikoordinasikan,” kata Risma.

Namun karena arahan Presiden tersebut, seperti disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Sidang Kabinet Paripurna melalui Video Conference, di Jakarta, Senin (5/7) kemarin, pencairannya dipercepat. Dalam rangka antisipasi dampak PPKM Darurat, Sidang Kabinet Paripurna menyinggung program perlidungan sosial.

Program perlindungan sosial selama PPKM Darurat tersebut ada di berbagai kementerian/lembaga. Untuk Kementerian Sosial, Menkeu menyatakan, Presiden menginstruksikan untuk Program Keluarga Harapan (PKH) agar pencairannya dimajukan pada triwulan ketiga di bulan Juli.

“Dengan demikian, bisa membantu masyarakat terdampak pandemi,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam keterangannya.

Sebelumnya, Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan juga menjelaskan, penyaluran bansos merupakan kebijakan pemerintah melindungi masyarakat lapis terbawah. Dengan bansos diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran masyarakat yang tidak bisa melakukan aktivitas ekonomi akibat pembatasan kegiatan.

Selain PKH, Sidang Kabinet Paripurna juga menyinggung dua jenis bantuan sosial lain dari Kemensos yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai (BST). BPNT/Kartu Sembako yang saat ini menjangkau 15,93 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), kembali ditingkatkan jangkauannya untuk 18,8 juta KPM.

Kemudian BST dengan jangkauan 10 juta KPM berjalan selama dua bulan, dengan dibayarkan pada Juli ini. Untuk PKH dan BPNT/Kartu Sembako merupakan bansos reguler dalam rangka menurunkan angka kemiskinan dengan target berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Penyaluran PKH dan BPNT/Kartu Sembako dilakukan melalui jaringan Himpunan Bank-bank Negara (Himbara). PKH menjangkau 10 juta KPM dengan indeks berdasarkan komponen dalam keluarga. BPNT/Kartu Sembako, saat ini, menjangkau 15,93 juta KPM dengan indeks Rp200 ribu/KPM/bulan.

Adapun BST merupakan bansos khusus dengan target 10 KPM dengan indeks Rp300 ribu/KPM/bulan. BST disalurkan melalui kantor pos. Penerima BST merupakan masyarakat miskin yang belum terdata pada DTKS dan terdampak pandemi. BST disalurkan pada Mei dan Juni, dimana pencairan anggarannya segera dilakukan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement