REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Sebanyak 46 tempat usaha di Kota Bogor ditindak oleh aparat TNI-Polri dan Satpol PP karena melanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Bogor. Dari sidak tersebut, petugas juga mengumpulkan denda sebesar total Rp 7,7 juta.
Kasatpol PP Kota Bogor, Agustian Syach mengatakan, penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar aturan itu dilaksanakan pada Senin (5/7). Mulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB. "Sasarannya rumah makan, kafe, resto, warung makan tidak sesuai aturan melayani makan di tempat dan toko non esensial yang masih buka," kata Agustian, Selasa (6/7).
Dalam sidak tersebut, 10 ruas jalan yang menjadi titik operasi yakni Jalan Pajajaran, Jalan Dewi Sartika, Jalan Sawo Jajar, Jalan Ahmad Yani, Jalan Dadali, Jalan Adna Wijaya, Jalan A Kolonel Syam, Jalan Pandu Raya, Jalan Siliwangi dan Jalan Bondongan.
Agustian mengatakan, tempat usaha tersebut, khususnya tempat makan dikenakan sanksi lantaran masih melayani makan di tempat. Dan beberapa di antaranya juga menimbulkan kerumunan. Sehingga diterapkan denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. "Yang melanggar ada 46 tempat usaha dan yang dikenakan sanksi denda variatif mulai dari Rp 50 ribu sampai Rp 500 ribu. Totalnya Rp 7,7 juta," jelasnya.
Tak hanya sanksi denda, sambung dia, petugas juga melakukan penyitaan sementara beberapa barang milik tempat usaha seperti tabung gas hingga kursi. Kemudian, ada pula tempat usaha non esensial yang ditutup sementara selama masa aturan PPKM Darurat, yakni toko pakaian Boink di Jalan Ahmad Yani, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Agustian mengatakan, sejumlah toko non esensial seperti, toko penjual makeup, plastik, bengkel, dan pakaian yang masih buka, diimbau untuk tutup sementara selama PPKM Darurat masih berlangsung.
"Ke depannya kami harapkan pelaku usaha ini menaati aturan PPKM Darurat. Semua ini untuk menekan kerumunan yang berpotensi penularan Covid-19 khususnya di Kota Bogor," ujarnya.