Selasa 06 Jul 2021 08:13 WIB

PPKM Darurat, KPK Tunda Pembekalan Antikorupsi di Kemenkeu

Pembekalan antikorupsi bagian dari strategi pemberantasan korupsi.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding
Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terpaksa menunda pemberian pembekalan antirasuah dalam program Penguatan Anti-Korupsi Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas). Kegiatan yang rencananya dilakukan di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ditunda lantaran PPKM darurat.

"Dengan pemberlakuan PPKM Darurat, jadwal kegiatan PAKU Integritas ditunda dan akan dilanjutkan kembali setelah PPKM Darurat," kata Plt Juru Bicara KPK bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Senin (6/7).

Baca Juga

PAKU Integritas merupakan program pembekalan yang akan diberikan kepada 10 kementerian. Lembaga antirasuah itu sedianya akan memberikan pembekalan antikorupsi tersebut di Kemenkeu pada Rabu (7/6) nanti.

Seperti diketahui, PAKU Integritas merupakan kegiatan pembekalan antikorupsi untuk para penyelenggara negara beserta pasangan suami atau istri melalui diklat untuk para penyelenggara negara. Program itu merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi melalui pendidikan dan pencegahan.

Program membuat KPK terus fokus melakukan pencegahan korupsi di sektor-sektor ESDM, pangan, hukum, birokrasi serta politik. Sebelumnya, KPK telah memberikan pembekalan kepada Kementerian ESDM; Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Kebijakan yang bertujuan untuk menekan laju penyebaran Covid-19 itu akan diiringi percepatan dan perluasan bansos.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement