REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengibaratkan kondisi Jakarta yang sedang dilanda gelombang kedua Covid-19 seperti pesawat yang sedang dihantam badai. Anies meminta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turun tangan karena kondisi Jakarta sedang genting.
"Ini adalah pertemuan persiapan untuk menghadapi badai turbulens yang akan kita sama-sama hadapi dua minggu ke depan atau lebih," kata Anies dalam rapat darurat yang diikuti ribuan anak buahnya secara daring, Jumat (2/7).
Anies mengibaratkan bahwa semua warga Jakarta adalah penumpang dalam sebuah pesawat. Adapun semua pegawai Pemprov DKI dan pegawai BUMD DKI adalah petugas yang berada di kokpit.
Tugas para petugas kokpit, kata dia, adalah memberitahukan penumpang tentang kondisi yang sedang terjadi dan akan terjadi. Sebab, penumpang tak mengetahui secara jelas apa yang sedang terjadi sekarang.
Yang harus disampaikan, kata Anies, tak lain tak bukan adalah bahwa pesawat akan mengalami turbulensi karena dihantam badai. Oleh karenanya, semua penumpang harus mendapatkan informasi sehingga bisa bersiap.
"Kita akan memasuki kawasan turbulens, semua pasang ikat pinggang, sabuk pengaman, pastikan tidak ada yang lalu-lalang, semua duduk di kursinya (selama) melewati masa turbulens dengan tertib. Itu protokol yang biasa dilakukan," ujarnya.
Badai yang dimaksud Anies tentu gelombang kedua kasus Covid-19 di Ibu Kota. Turbulens adalah masa kritis ketika terjadi lonjakan kasus yang bisa membuat fasilitas kesehatan kolaps. Oleh karenanya, semua pihak harus bersiap dan berupaya mengurangi lonjakan kasus dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
Dengan perumpamaan itu, Anies meminta semua anak buahnya untuk turun tangan. Jangan hanya berdiam diri saat kondisi Ibu Kota sedang genting. "Kita punya tanggung jawab untuk ambil peran, kita punya tanggung jawab, bukan menonton," kata eks Menteri Pendidikan itu.
Selama penerapan PPKM Darurat, Anies meminta semua masyarakat untuk berada di rumah. Bepergian hanya dilakukan hanya untuk kebutuhan mendasar, mendesak, dan kritis.
Kebijakan PPKM Darurat diterapkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Sebab, kasus aktif kini telah mencapai 78 ribu. Jika terus melonjak, fasilitas kesehatan, yang kini sudah hampir penuh, dikhawatirkan bakal kolaps.