REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo, memerintahkan instansi pemerintah nonesensial di wilayah yang kena PPKM darurat agar mengarahkan pegawainya, aparatur sipil negara (ASN), bekerja dari rumah (WFH) 100 persen. Kebijakan itu dibuat oleh Menpan RB sebagai tindak lanjut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat yang berlaku pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 di Pulau Jawa dan Pulau Bali.
Menpan RB lewat Surat Edaran No.14/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN selama PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali mengingatkan agar mereka yang bekerja dari rumah tetap memperhatikan target dan sasaran kinerja. Namun, jika ada alasan mendesak yang mengharuskan para pegawai masuk, pejabat pembina kepegawaian wajib mengatur dan menentukan jumlah orang yang hadir secara langsung di kantor, kata Menpan RB dikutip dari surat edarannya.
Sementara itu, untuk instansi pemerintah sektor esensial, jumlah pegawai yang diperbolehkan datang ke kantor maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Untuk instansi pemerintah sektor kritikal, jumlah pegawai yang diperbolehkan ke kantor sebanyak 100 persen. Sektor esensial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021, mencakup bidang keuangan, perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor.
Sementara itu, sektor kritikal, sebagaimana diatur dalam instruksi itu, mencakup energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar seperti air dan listrik, serta industri terkait pemenuhan kebutuhan masyarakat sehari-hari.
Dalam surat edarannya, Menpan RB mengingatkan pegawai negeri yang bekerja langsung di kantor agar selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Terkait dengan pekerjaan yang akan berlangsung dari rumah, Menpan RB meminta jajarannya agar memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dalam menyederhanakan proses bisnis dan standar prosedur operasional kerja.
Tidak hanya itu, ruang-ruang komunikasi secara virtual/online juga harus dibuka sebagai wadah pengaduan dan pengumuman, sebut Menpan RB. Kemudian, bagi pejabat pembina kepegawaian, Menpan RB meminta mereka melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran serta target kinerja, serta memastikan hasil pelayanan yang diberikan secara langsung maupun online tetap sesuai dengan standar.
Pembatasan kegiatan itu berlangsung sampai dengan masa berakhirnya PPKM darurat di Jawa dan Bali atau sampai ditetapkannya kebijakan baru, demikian isi surat edaran Menpan RB.