Sabtu 03 Jul 2021 00:02 WIB

Apotek Resto dalam Mal Boleh Buka Saat PPKM Darurat

Sekitar 10-18 persen gerai di mal tetap buka penuhi kebutuhan masyarakat.

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.Prayogi/Republika
Foto: Prayogi/Republika.
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta,Jumat (2/7). Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali berlaku 3-20 Juli 2021. Salah satu kebijakannya adalah menutup sementara mal atau pusat perbelanjaan.Prayogi/Republika

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat pada 3-20 Juli 2021 melarang pusat perbelanjaan buka. Namun ada sejumlah gerai dalam mal yang masih dibolehkan buka.

Gerai pusat belanja di dalam mal seperti toko swalayan modern (supermarket), farmasi hingga makanan-minuman tetap buka dengan pembatasan kategori serta kapasitas pengunjung. Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Ellen Hidayat di Jakarta, Jumat (2/7), merinci sejumlah gerai yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat. Yakni supermarket, pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, farmasi, apotek, toko obat, ATM Center dan layanan perbankan dalam mal, serta makanan dan minuman (Food & Beverage/F&B).

Baca Juga

"Kategori F&B diizinkan beroperasi, namun hanya dapat melayani pembelian yang dibawa pulang/take away dan juga dengan sistem pesan antar. Gerai kategori non F&B di luar kategori tersebut tidak dapat beroperasi selama periode PPKM Darurat," kata Ellen.

APPBI DKI yang memiliki anggota sebanyak 85 pusat belanja di Jakarta, menyatakan bahwa umumnya hanya 10-18 persen gerai yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat. Namun demikian, para pengelola pusat belanja tetap mendukung kebijakan itu untuk menanggulangi lonjakan kasus aktif melalui PPKM Darurat.

APPBI berharap setelah tanggal 20 Juli atau masa PPKM Darurat selesai, seluruh gerai pusat belanja dapat beroperasi kembali. Pemerintah juga diharapkan dapat lebih cermat mengetahui dan menangani penyebaran Covid-19, sehingga peraturan yang diterbitkan lebih tepat sasaran.

Sebelum PPKM Darurat diberlakukan, pusat belanja pun sudah melakukan berbagai protokol kesehatan yang lengkap hingga saat ini. "Bahkan, sebagian pusat belanja menambah peralatan nir sentuh dan memasang disinfektansistem ultra violet (UVC) sehingga sampai saat ini dapat dikatakan pusat belanja di DKI bukan merupakan klaster Covid-19," kata Ellen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement