Jumat 02 Jul 2021 09:44 WIB

Zona Merah, Kab Tangerang Ikut Berlakukan PPKM Darurat

Pemkab Tangerang menekankan pengetatan jam operasional dalam PPKM darurat

Rep: Eva Rianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/7). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04).
Foto: istimewa
Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/7). Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang rencananya akan diterapkan pada Sabtu 18 April 2020, pukul 00.01 WIB, hal ini di sampaikan Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada media saat siaran pers melalui video conference menggunakan aplikasi zoom, bertempat lantai 5 gedung Bupati Tangerang di Tigaraksa, Senin (13/04).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten Tangerang turut menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, seiring dengan kebijakan Pemerintah Pusat memberlakukan PPKM darurat di Jawa dan Bali pada 3 hingga 20 Juli 2021. Upaya itu dilakukan lantaran Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai daerah zona merah penyebaran Covid-19.

“Kita akan mempersiapkan instruksi tersebut, mulai dari menyiapkan personil hingga aturan yang jelas mengenai PPKM darurat ini,” ujar Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangannya, dikutip Jumat (2/7).

Dia menjelaskan, dalam penerapan PPKM darurat, Pemkab Tangerang lebih menekankan pada upaya pengetatan jam operasional pusat perbelanjaan/ mal, kegiatan sosial dan keagamaan, termasuk aktivitas industri, baik esensial maupun non esensial serta perkantoran. Adapun terkait dengan aturan sanksi yang diberlakukan terhadap pelanggar kebijakan PPKM darurat, Zaki menyebut masih dalam pembahasan.

"Nanti kita juga akan membicarakan tindakan-tindakan hukum lainnya, lebih kepada membuat efek jera masyarakat," tuturnya. 

Zaki melanjutkan, pihaknya akan melibatkan sejumlah elemen masyarakat dan organisasi kepemudaan untuk turut menyosialisasikan PPKM darurat dan membantu masyarakat dalam memberlakukan kegiatan PPKM darurat. “Ketika diberlakukan PPKM darurat, semua elemen membantu dan ikut serta dalam pemberlakuan PPKM darurat ini, termasuk dalam hal ini teknis bagaimana penyaluran sembako. Ini hasil dari rapat forkopimda (forum koordinasi pimpinan daerah),” terangnya.

Dalam kesempatan berbeda, Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan telah menjalin kolaborasi bersama dengan Pemkab Tangerang dan Pemkot Tangerang dalam penerapan PPKM darurat. Hal itu dilakukan agar tercipta sinkronisasi penerapan dan pengontrolan terhadap realisasi kebijakan pembatasan masyarakat di wilayah Tangerang Raya. 

“Saya sudah koordinasi dengan bupati dan wali kota Tangerang, kita akan melakukan frekuensi yang sama di tiga daerah Tangerang Raya supaya pengawasan dilakukan bersama,” kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement