Kamis 01 Jul 2021 23:57 WIB

Legislator: Aturan PPKM Darurat Harus Dipatuhi Semua Pihak

Legislator mendukung kebijakan PPKM Darurat Jawa Bali yang diambil oleh pemerintah.

Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo
Foto: dok istimewa
Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat wilayah Jawa dan Bali, untuk menekan penyebaran Covid-19. Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo, mengingatkan pelaksanaan PPKM darurat harus diiringi ketegasan menegakan aturan bagi para pelanggar.

"Pemerintah daerah dibantu dengan aparatur negara harus mampu menegakkan aturan tanpa pandang bulu. Aturan harus dijalankan dan dipatuhi oleh semua pihak," katanya dalam webinar Alinea Forum bertema "Strategi Mewujudkan 2 Juta Dosis Vaksinasi Covid-19", Kamis (1/7).

Baca Juga

Seperti diketahui, PPKM Darurat di Jawa-Bali akan dilaksanakan mulai 3 Juli hingga 20 Juli. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, ditunjuk sebagai koordinator pelaksana.

Pada kesempatan sama, Juru bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Siti Nadia Tarmizi, pemerintah juga menggenjot target vaksinasi menjadi 2 juta per hari pada Agustus mendatang sebagai upaya lain penanganan pandemi. Agar rencana berjalan lancar, syarat penyuntikan sesuai domisili dalam kartu tanda penduduk (KTP) dihapus.

"Sudah dapat melakukan vaksinasi tanpa harus menyertakan surat keterangan domisili," katanya pada kesempatan sama. Selain itu, mendorong unit pelaksana teknis vertikal Kemenkes, seperti rumah sakit umum pusat (RSUP), Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), dan politeknik kesehatan, menjadi sentra vaksinasi.

Kendati begitu, masyarakat diminta untuk tetap membawa KTP ketika hendak vaksinasi. Pasalnya petugas membutuhkan nomor induk kependudukan (NIK) untuk membuat laporan mengenai masyarakat yang telah menerima vaksin.

Stategi lainnya adalah melakukan pendekatan kepada masyarakat melalui sentra vaksinasi secara khusus untuk daerah urban. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu pergi jauh untuk datang ke sentra vaksinasi karena sudah tersebar di seluruh provinsi untuk mendekatkan masyarakat pada pelayanan vaksinasi.

Upaya lainnya adalah menyediakan petugas vaksinasi keliling (mobile) pada tingkat RT/RW. "Strategi ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama RT/RW. Nanti akan diumumkan setelah ada jadwal vaksinasinya untuk warga setempat," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement