Kamis 01 Jul 2021 23:52 WIB

Kota Malang Siap Terapkan PPKM Darurat

Wali Kota Malang menyebut kebijakan PPKM Darurat sesuai keinginan pemkot

Wali Kota Malang, Sutiaji dan istri mendapatkan vaksin Covid. Pemerintah Kota Malang menyatakan siap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk meredam penyebaran COVID-19.
Foto: Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji dan istri mendapatkan vaksin Covid. Pemerintah Kota Malang menyatakan siap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk meredam penyebaran COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Pemerintah Kota Malang menyatakan siap untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, mulai 3-20 Juli 2021 dalam upaya untuk meredam penyebaran COVID-19.

Wali Kota Malang Sutiaji, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan bahwa pihaknya akan mengikuti secara penuh ketentuan yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat berkaitan dengan pelaksanaan PPKM Darurat tersebut.

"Apa yang diputuskan oleh pusat, ternyata itu sesuai dengan keinginan kami, bahwa PPKM Darurat dilakukan secara nasional, Jawa-Bali secara serentak. Mudah-mudahan, dengan kebijakan ini, kita mampu mengendalikan (penyebaran COVID-19)," katanya.

Ia menjelaskan, terkait ketentuan-ketentuan dalam PPKM Darurat tersebut telah disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan. Ia menambahkan salah satu ketentuan yang disampaikan pemerintah pusat tersebut adalah bahwa pusat-pusat perbelanjaan tutup pada 3-20 Juli 2021. 

Sementara untuk restoran, kafe, dan pedagang kaki lima hanya melayani pesan antar, dan tidak menerima makan di tempat.Pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, lanjutnya, juga diminta untuk menghentikan aktivitas perdagangan pada pukul 20.00 WIB. 

Untuk penjual makanan, hanya diperbolehkan untuk melayani pesanan antar, dan tidak makan di tempat. Dikarenakan adanya pengetatan aktivitas perdagangan untuk para pedagang kaki lima, termasuk usaha mikro tersebut, Pemerintah Kota Malang akan menyiapkan skema bantuan sosial kepada para pelaku usaha kecil tersebut.

"Sebagai antisipasi, maka kami akan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak," katanya.

Menurutnya, penerapan PPKM Darurat kali ini akan lebih ketat dibandingkan dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada masa awal pandemi virus Corona di Indonesia pada 2020 silam.

"Kalau kita lihat, apa yang disampaikan Menko Marvest, sesungguhnya lebih ketat ketimbang PSBB. Kami akan bahas dalam rakor terkait teknisnya," katanya.

Penerapan PPKM Darurat tersebut, kata dia, juga akan dilakukan dengan memperkuat PPKM Mikro yang ada di masing-masing wilayah. PPKM Mikro, diperkuat untuk mengawasi mobilitas masyarakat di tingkat yang paling bawah.

"Ini kita bersama-sama, penguatan PPKM Mikro, untuk penguatan (pengawasan) lalu lintas orang pada tingkat mikro, dalam hal ini RT/RW," katanya.

Selain itu, Pemerintah Kota Malang juga akan memperkuat proses pelacakan atau tracing penyebaran virus Corona di kawasan permukiman. Pelaksanaan tes usap antigen akan dilakukan Dinas Kesehatan Kota Malang mulai tingkat RT/RW.

Kemudian, pelaksanaan vaksinasi untuk warga Kota Malang, juga akan tetap dikebut. Saat ini, jumlah vaksin yang tersedia di Kota Malang hanya tinggal 1.000 dosis vaksin. 

Pemerintah Kota Malang telah meminta tambahan kuota sebanyak 125 ribu vaksin.Beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat terkait PPKM Darurat tersebut, diantaranya adalah pengetatan kewajiban bekerja dari rumah, untuk semua pekerja sektor non-esensial, dan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

Bagi sektor esensial, maksimal 50 persen staff yang bekerja di kantor, dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal. Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. 

Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam.Namun, pemerintah memutuskan agar pusat perbelanjaan, serta pusat perdagangan lain ditutup selama penerapan PPKM Darurat tersebut. Hingga saat ini, di Kota Malang, tercatat secara keseluruhan ada sebanyak 7.066 kasus konfirmasi positif COVID-19. Dari total tersebut, sebanyak 6.206 orang dilaporkan telah sembuh, 666 dinyatakan meninggal dunia, dan sisanya berada dalam perawatan, demikian Sutiaji.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement