REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mendukung langkah pemerintah menutup sementara rumah ibadah dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Pemberlakuan PPKM darurat dilaksanakan mulai Sabtu 3 Juli– 20 Juli 2021. JK menilai, salah satu cara untuk menghentikan laju dari penularan Covid-19 ini adalah membatasi kerumunan sebagai cara yang efektif.
Karenanya, JK mendukung langkah penutupan rumah ibadah, yang merupakan salah satu tempat yang potensi menimbulkan kerumunan sehingga dapat mempercepat laju penyebaran Covid-19.
"Salah satu tempat orang berkumpul adalah rumah ibadah, karena itulah maka peraturan dalam PPKM yang akan berlaku ini di mana rumah ibadah akan ditutup itu adalah salah satu cara yang baik ntuk melindungi kita semua," kata JK dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/7).
Namun demikian, Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 ini mengharapkan perangkat masjid, terutama muadzin tetap mengumandangkan adzan sesuai waktu sholat. Untuk itu, khususnya marbot masjid diharap tetap ke masjid sebagaimana hari hari biasa.
JK menghimbau agar umat Islam di Indonesia mematuhi peraturan dari pemerintah tersebut dengan tidak berkumpul di masjid demi keselamatan sesama. Ia mengingatkan dalam ajaran islam hal yang paling utama adalah menjaga keselamatan sesama. Sementara terkait pelaksanaan sholat Idul Adha yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, JK menyarankan agar pelaksanaan ibadah tersebut sedapatnya dilakukan di rumah saja atau pada tempat-tempat yang terbatas.