Kamis 01 Jul 2021 13:08 WIB

14 Butir Masukan Revisi UU Otsus Papua untuk Mahfud

Dialog dengan Papua, baik dengan wakil rakyat maupun tokohnya akan terus dilanjutkan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus Yulianto
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD
Foto: ANTARA/Rivan Awal Lingga
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengungkapkan, ada 14 butir masukan terkait upaya revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Masukan tersebut berasal dari Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat (DPRPB).

"Kami tampung. Nanti akan diolah yang perlu diolah, kemudian ada yang sudah masuk di dalam RUU itu, ada yang nanti bisa disalurkan ke implementasi teknis dan sebagainya," ujar Mahfud lewat siaran pers, Kamis (1/7).

Mahfud mengatakan, komitmen untuk membangun masa depan tanah Papua yang aman dan sejahtera harus terus diperkuat. Semua itu, dia katakan saat menampung aspirasi DPRPB di Kantor Kemenko Polhukam, Gambir, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/6).

Dalam pertemuan tersebut, Mahfud menjelaskan, dialog dengan Papua, baik dengan wakil rakyat maupun tokoh-tokoh masyarakatnya, akan terus dilanjutkan. Hal yang ditekankan dalam dialog itu ialah mengenai kesejahteraan masyarakat Papua. Kesejahteraan, kata dia, akan tercapai apabila keamanan dibangun dengan baik.

"Jadi yang ditekankannya kesejahteraan, dan kesejahteraan itu akan tercapai kalau keamanan kita bangun dengan sebaik-baiknya," ujar Mahfud.

Berdasarkan siaran pers, dalam pertemuan ini, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Orgenes Wonggor, beserta Pansus Papua, menekankan lebih dulu tentang komitmennya bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Selanjutnya, Orgenes menyampaikan, aspirasi tentang perbaikan Papua di masa depan terutama dalam rangka revisi UU Otsus Papua, revisi UU No 21 tahun 2001.

"(Saya) akan terus mengawal dan menindaklanjuti berbagai masukan dan ususlan terkait masa depan tanah Papua yang lebih baik," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah mengusulkan agar revisi UU tentang Otsus Papua tidak hanya merevisi dua pasal. Beberapa pasal dinilai perlu diformulasikan kembali dengan menyesuaikan kondisi nyata di lapangan setelah UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua berlaku selama 20 tahun.

"Jika dapat dan jika bisa, kami berharap revisi ini tidak hanya terpaku kepada dua pasal tentang dana otsus dan prosedur pemekaran," ujar Komisioner Komnas HAM Amiruddin Al Rahab dalam rapat kerja dengan Pansus RUU Otsus Papua DPR RI, Selasa (8/6).

Komnas HAM mengusulkan, agar UU Otsus memberikan dasar untuk semua pihak bisa menghentikan peristiwa kekerasan yang terus terjadi di Papua. UU Otsus juga perlu memberikan ruang dialog sehingga semua kelompok bisa diajak berbicara dan mentransformasikan politik di Papua.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement