Kamis 01 Jul 2021 09:16 WIB

8 Rekomendasi Darurat Covid-19 dari Guru Besar FK UI 

Guru besar FK Universitas Indonesia keluarkan 8 rekomendasi darurat Covid-19.

Guru besar FK Universitas Indonesia keluarkan 8 rekomendasi darurat Covid-19. Logo Universitas Indonesia

Target tracing dan testing yang masif, perlu diturunkan hingga tingkat Kabupaten dan di monitor dan evaluasi secara ketat oleh pemerintah pusat.Untuk implementasinya, diperlukan kerjasama pemerintah dan swasta dalam menyediakan fasilitas pemeriksaan antigen maupun PCR yang memadai di seluruh daerah di Indonesia dan mempermudah akses masyarakat untuk melakukan pemeriksaan dengan harga terjangkau (bahkan gratis) dan hasil yang cepat. Pemeriksaan whole genome sequencing Covid-19 juga perlu dilakukan di tiap daerah untuk mendeteksi sebaran varian-varian baru ini.

Keenam, program percepatan vaksinasi massal di seluruh wilayah Indonesia dengan cara memperluas populasi target, termasuk populasi anak dan remaja, serta ibu hamil sesuai rekomendasi organisasi profesi terkait dan BPOM.

Percepatan vaksinasi harus dilakukan untuk meningkatkan target vaksinasi harian lebih dari 2 juta per hari, dengan cara memperluas tempat layanan vaksinasi, menerapkan sistem layanan cakupan vaksinasi secara aktif, dengan memanfaatkan seluruh potensi sentra vaksinasi hingga ke sistem Posyandu di RT/RW/desa.

Perlu adanya sanksi tegas bagi populasi target vaksinasi Covid-19 yang menolak vaksinasi, contohnya penundaan pemberian insentif atau dana bantuan sosial, penundaan pemberian gaji oleh tempat kerja, dan pemberian stiker larangan keluar rumah bagi penolak vaksinasi. Usaha peningkatan capaian vaksinasi dosis kedua juga perlu digalakkan.

Ketujuh, pemerintah pusat dan daerah hendaknya menerapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan memberlakukan karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar di pulau Jawa atau daerah lain yang berpotensi mengalami kolaps sistem kesehatan karena ketersediaan tenaga kesehatan yang sangat terbatas, sesuai analisis tim ahli, selama minimal 14 hari.

 

Kedelapan, pemerintah perlu menjamin terselenggaranya layanan kesehatan sesuai norma kerja yang sehat dan selamat dengan memperhatikan waktu kerja, perlindungan kerja, dan jaminan sosial bagi seluruh pekerja kesehatan.    

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement