Kamis 01 Jul 2021 06:16 WIB

RUU ASN, Korpri Minta Politik dan Birokrasi Dipisahkan

Tata kelola birokrasi ASN harus diatur ASN sendiri, bukan oleh political appointee

Rep: Mimi Kartika/ Red: Andi Nur Aminah
- Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh
Foto: Yogi Ardhi/Republika
- Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional Zudan Arif Fakrulloh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional (DPKN) Zudan Arif Fakrulloh mengatakan birokrasi seharusnya bisa bekerja secara tenang dan profesional, tidak diintervensi dan ditarik-tarik dalam praktik-praktik politik. Menurutnya, tata kelola birokrasi aparatur sipil negara (ASN) harus diatur oleh ASN sendiri, bukan oleh political appointee.

"Dalam konsep otonomi birokrasi ini pejabat tertinggi kepegawaian di pusat dan di daerah adalah pejabat tertinggi di ASN. Kalau di pusat setingkat sekretaris jenderal atau sekretaris menteri (Sekjen/Sesmen). Kalau di daerah setingkat Sekda (sekretaris daerah)," ujar Zudan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (30/6).

Baca Juga

Untuk menyehatkan iklim birokrasi, Zudan mengusulkan penguatan perlindungan sistem karier ASN dengan konsep "otonomi birokrasi". Dia mengatakan, pejabat birokrasi apalagi saat pilkada inginnya bersikap netral serta tidak terganggu dan tetap tenang bekerja.

Namun, dia menyebutkan, ekosistem di luar justru terjadi kriminalisasi birokrasi, tsunami politik, dan tarik-menarik ASN ke dunia politik yang sangat kuat. Setelah pilkada, para ASN berisiko dipecat karena dianggap tidak berkeringat untuk kemenangan kepala daerah terpilih.

Dengan demikian, Zudan menuturkan, ekosistem birokrasi itu perlu disehatkan, Dengan birokrasi yang sehat, ASN dapat bekerja profesional karena terbebas dari intervensi politik.

"Kalau bupati, wali kota, gubernur atau menteri ingin mencari pejabat, tinggal minta ke Sekda/Sekjen. Misalnya, bupati ingin pejabat Kepala Dinas Kehutanan yang bagus, Sekda akan mencarikan. Tentu akan diawasi oleh satu level pejabat di atasnya. Kalau di provinsi oleh Menteri Dalam Negeri. Kalau di kementerian dan lembaga (K/L) diawasi oleh Menteri PAN-RB," kata Zudan.

Pemerintah dan DPR sedang menyusun Rancangan Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN telah mengundang sejumlah pakar untuk meminta masukan terkait dengan perubahan UU ASN tersebut.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement