Rabu 30 Jun 2021 19:09 WIB

Pontianak Perpanjang PPKM Mikro

Perpanjangan PPKM mikro dilakukan agar Pontianak bisa keluar dari zona merah.

Suasana di salah satu pusat perbelanjaan saat PPKM mikro (ilustrasi). Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pontianak.
Foto: Antara/Galih Pradipta
Suasana di salah satu pusat perbelanjaan saat PPKM mikro (ilustrasi). Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pontianak.

REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Tim Satgas Covid-19 Kota Pontianak, Kalimantan Barat, memperpanjang dan memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro di Kota Pontianak. Perpanjangan ini dimulai pada 1 Juli 2021.

 "Keputusan memperpanjang PPKM ini diambil memperhatikan kondisi Kota Pontianak yang masuk kategori zona merah Covid-19," ujar Wakil Wali Kota Pontianak, Bahasan, pada Rabu (30/6).

Hal itu juga sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Mikro, yang ditindaklanjuti Instruksi Satgas Covid-19 Kalbar tentang penanganan Covid-19 pada zona merah di Kota Pontianak.

Dia mengatakan, perpanjangan PPKM mikro di Kota Pontianak ini dilakukan untuk keluar dari zona merah. Oleh sebab itu, pihaknya sepakat untuk memperpanjang dan memperketat PPKM dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Upaya tersebut sebagai langkah untuk keluar dari zona merah penyebaran Covid-19," ujarnya.

Adapun aturan yang diberlakukan selama PPKM mikro ditetapkan, di antaranya meniadakan pesta pernikahan, menutup sementara taman-taman, destinasi wisata, serta ruang publik. Pemberlakuan operasional usaha hingga pukul 20.00 WIB untuk kafe, warkop, restoran, rumah makan, dan pusat perbelanjaan.

Apabila ditemukan masyarakat atau tempat-tempat usaha yang melanggar ketentuan yang berlaku, maka akan dilakukan pembinaan."Mulai dari membubarkan kerumunan hingga pada penutupan sementara kafe dan warkop apabila tidak mengindahkan aturan itu," kata Bahasan.

Kapolresta Pontianak Kota, Kombes (Pol) Leo Joko Triwibowo, mendukung aturan yang dikeluarkan Satgas Covid-19 Kota Pontianak. "Kami tergabung dalam Satgas Covid-19, ada TNI-Polri, kemudian dari Pemkot Pontianak bersama-sama akan bergerak melaksanakan apa yang sudah diputuskan pada sore ini," ujarnya.

Pihaknya juga akan melakukan pengalihan arus lalu lintas agar tidak terjadi konsentrasi masyarakat pada ruas-ruas jalan tertentu. "Jalan yang berpotensi terjadi kepadatan akan diarahkan nanti seperti Jalan Reformasi, Gajah Mada, kemudian di wilayah Pontianak Utara dan Pontianak Timur serta di Pasar Flamboyan," jelasnya.

Untuk waktu pengalihan arus lalu lintas akan ditentukan pada pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB, kemudian pada malam hari mulai pukul 19.00 hingga 22.00 WIB. Personel yang akan dikerahkan dari Polresta Pontianak Kota sebanyak 150 personel. "Ini akan dilihat zonanya dibagi ke masing-masing polsek di Pontianak," ujar Leo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement