Rabu 30 Jun 2021 18:04 WIB

Ini Rincian Aturan PPKM Darurat di Jawa dan Bali

Selama PPKM Darurat, kantor 100 persen WFH dan mal ditutup.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Bayu Hermawan
Suasana pusat perbelanjaan di Mal Blok M, Jakarta, Rabu (30/6/2021). Pemerintah menyampaikan bahwa supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yg dipersingkat dan prokes yang ketat pada saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro darurat di Jawa-Bali yang rencana akan berlaku mulai awal Juli mendatang.
Foto:

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan. Tidak boleh makan di lokasi resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang tamu.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh, baik pesawat, bus, dan kereta api, harus menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis I) dan PCR dengan masa berlaku H-2 perjalanan untuk pesawat dan antigen H-1 perjalanan untuk moda transportasi lainnya. 

13. Satpol PP Pemda, TNI, Polri agar melakukan pengawasan yang ketat terhadap pemberlakuan pengetatan aktivitas masyarakat di atas, terutama pada poin 3 (penerapan WFO untuk sektor tertentu). 

14. Penguatan 3T (testing, tracing, treatment) perlu terus ditingkatkan. 

a. Testing perlu ditingkatkan minimal 1/1.000 penduduk/pekan. Testing perlu ditingkatkan sampai positivity rate kurang dari 5 persen. Testing perlu dilakukan untuk suspek, yaitu mereka yang bergejala dan juga kontak erat. 

b. Tracing perlu dilakukan sampai mencapai lebih dari 15 kontak erat per kasus per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang diidentifikasi sebagai kontak erat. Setelah diidentifikasi kontak erat harus segera diperiksa (entry-test) dan karantina perlu dijalankan. Jika hasil pemeriksaan positif, perlu dilakukan isolasi. Jika hasil pemeriksaan negatif, perlu dilanjutkan karantina. Pada hari ke-5 karantina, perlu dilakukan pemeriksaan kembali (exit-test) untuk melihat apakah virus terdeteksi setelah/selama masa inkubasi. Jika negatif, pasien dianggap selesai karantina. 

c. Treatment perlu dilakukan dengan komprehensif, sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan. 

15. Pencapaian target vaksinasi sebesar 70 persen dari total populasi pada kota/kabupaten prioritas paling lambat pada Agustus 2021. 

Sebagai informasi, penerapan PPKM mikro di Jawa Bali ini berdasarkan sejumlah penilaian yang dilakukan atas beberapa parameter. Parameter yang dimaksud mencakup kasus konfirmasi, perawatan di rumah sakit, angka kematian, positivity rate, kontak erat per kasus konfirmasi, dan tingkat keterisian tempat tidur di RS. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement