REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengatakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat merupakan bentuk ikhtiar penyelamatan masyarakat dari pandemi Covid-19. Anies meminta warga Jakarta mengikuti dan mematuhi PPKM Darurat dengan sepenuh hati.
"Saya ingin sampaikan, ini adalah ikhtiar penyelamatan, bukan sekadar pembatasan. Jadi jangan kita mengira pembatasan untuk pembatasan. Tapi untuk melakukan penyelamatan, harus dilakukan pembatasan," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (30/6).
Meskipun pembatasan yang akan diberlakukan akan lebih ketat, Anies menekankan bahwa tindakan ini adalah untuk penyelamatan sehingga warga diminta untuk mengikutinya dengan sepenuh hati. "Jadi, kalau mendengar pesan mengenai kita harus mengurangi kegiatan, jangan membayangkan, waduh kalau gitu kemewahan yang kami miliki untuk berkegiatan hilang, tetapi dipandang 'kalau begitu kami sedang diselamatkan'. Ini supaya tidak terpapar," ucapnya.
Anies menerangkan, dalam aturan terbaru, masing-masing kabupaten/kota akan menjalankan PPKM darurat sesuai kriteria yang ditetapkan."Jadi akan ada panduan detail tentang bentuk-bentuk pembatasan yang akan dilakukan," ujarnya.