Rabu 30 Jun 2021 14:46 WIB

Mengapa Edhy Prabowo 'Hanya' Dituntut 5 Tahun Penjara?

Menurut ICW, KPK sebenarnya dapat menuntut Edhy hingga seumur hidup penjara.

Terdakwa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo saat menjalani sidang lanjutan terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Republika/Thoudy Badai
Foto:

Edhy Prabowo mengaku merasa tidak bersalah setelah dituntut 5 tahun pidana penjara dan denda Rp 400 juta oleh JPU KPK. Ia merasa tidak ada bukti di persidangan yang membuktikan dirinya bersalah.

"Saya merasa tidak salah dan saya tidak punya wewenang terhadap itu, saya sudah delegasikan. Semua bukti persidangan sudah terungkap tidak ada, saya serahkan semuanya ke majelis hakim," kata Edhy usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Namun, Edhy menyatakan tetap bertanggung jawab atas kasus dugaan suap ekspor benih lobster yang menjeratnya. Dia menyebut, akan menanggapi tuntutan Jaksa KPK dalam nota pembelaan.

"Yang harus dicatat saya bertanggung jawab terhadap kejadian di kementerian saya, saya tidak lari dari tanggung jawab, tapi saya tidak bisa kontrol semua kesalahan yang dilakukan oleh staf-staf saya. Sekali lagi kesalahan mereka adalah kesalahan saya, karena saya lalai. Keputusan ini, tuntutan ini akan saya jalani terus sampai besok tanggal 9 kami mengajukan pembelaan setelah itu ada proses putusan," tegas Edhy.

Edhy menyatakan, dalan tuntutan seharusnya tidak ada pertimbangan yang memberatkan. Ia meyakini, kasus dugaan suap ekspor benih lobster dilakukan oleh para anak buahnya.

"Saya tidak merasa (pertimbangan yang memberatkan), karena saya tidak tahu apa yang dilakukan anak buah saya. Saya juga tahu pas di persidangan ini bagaimana saya mengatur permainan menyarankan orang, kalau saya mau korupsi banyak hal yang bisa saya lakukan kalau mau korupsi," tegas Edhy.

"Tidak ada niat dari hidup saya untuk korupsi, apalagi mencuri. Saya mohon doa saja proses ini saya jalani, saya sudah tujuh bulan mendekam di KPK tidak enak, panas jauh dari keluarga," tambahnya.

Sebelumnya, Edhy didakwa menerima suap mencapai Rp 25,7 milar. Dalam dakwaan disebutkan Edhy menerima 77 ribu dolar AS dari pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP) Suharjito.

Edhy menerima uang tersebut melalui Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadinya, dan Safri yang merupakan staf khusus menteri dan Wakil Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster. Sementara, penerimaan uang sebesar Rp 24,6 miliar diterima Edhy dari para eksportir benur lainnya.

Namun, jaksa tak menyebut siapa saja eksportir tersebut. Dalam dakwaan, disebut uang itu diterima Edhy melalui sejumlah pihak.

Yakni, Amiril Mukminin, Ainul Faqih selaku staf pribadi Iis Rosita Dewi (anggota DPR sekaligus istri Edhy Prabowo), Andreau Misanta Pribadi selaku staf khusus menteri dan Ketua Tim Uji Tuntas Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster, dan Siswandhi Pranotoe Loe selaku komisaris PT Perishable Logistic Indonesia (PT PLI) dan pemilik PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Jaksa menyebut, pemberian suap dilakukan agar Edhy mempercepat proses persetujuan pemberian izin budidaya lobster dan izin ekspor BBL kepada PT DPPP dan para eksportir BBL lainnya yang bertentangan dengan kewajiban Edhy sebagai menteri.

photo
Edhy dan Juliari Layak Dituntut Mati - (Infografis Republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement