Selasa 29 Jun 2021 18:46 WIB

ICW Minta Hasil Supervisi Kasus Pinangki ke KPK

ICW menyurati KPK untuk meminta hasil supervisi terkait kasus Pinangki.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana
Foto: Republika/Prayogi
Peneliti Iindonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta hasil supervisi lembaga antirasuah itu terhadap kasus korupsi yang mejerat jaksa Pinangki Sirna Malasari. Hal ini menyusul KPK yang menerbitkan surat perintah supervisi terhadap perkara yang melibatkan, Joko Tjandra.

"Namun, selang waktu berjalan, publik tidak kunjung melihat perkembangan atas pelaksanaan supervisi itu," kata Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangan, Selasa (29/6).

Baca Juga

Menurut pengamatan ICW, terdapat sejumlah persoalan dalam salah satu perkara yang berkelindan dengan Joko S Tjandra, yakni praktik suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Kurnia mengatakan, proses penyidikan, penuntutan maupun persidangan masih menyisakan fakta-fakta yang belum terungkap secara jelas.

"Misalnya saja, komunikasi antara Jaksa Pinangki dan Anita Kolopaking yang menyebut kata 'Bapakmu dan Bapakku'. Diduga kuat komunikasi itu merujuk pada nama-nama pejabat tinggi di instansi penegak hukum," ujarnya.

Kurnia melanjutkan, proses penyisikan dan persidangan juga tidak mengungkap perihal pihak penjamin Pinangki saat menjalin komunikasi dan melakukan pertemuan dengan Joko Tjandra. Menurutnya, poin ini menjadi kunci untuk membongkar keterlibatan pihak lain.

ICW menilai janggal jika jaksa dengan posisi seperti Pinangki dapat dengan mudah bertemu dengan buronan korupsi seperti Joko Tjandra. Terlebih, sambung dia, rencana yang disusun oleh Pinangki, Andi Irfan Jaya dan Anita Kolopaking itu sangat sistematis sebagaimana telah terungkap dalam action plan penyelematan buronan tersebut.

"Berangkat atas kejanggalan supervisi KPK, maka ICW patut menduga lembaga antirasuah itu turut menjadi bagian dari kelompok tertentu yang ingin menutup-nutupi dalang di balik perkara Pinangki Sirna Malasari," katanya.

Seperti diketahui, majelis hakim tipikor telah memvonis Djoko Tjandra dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsidair enam bulan kurungan. Sedangkan Pinangki, dijatuhi hukuman pidana badan 10 tahun kurungan.

Selain itu, Pinangki dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin (14/6) lalu telah memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement