Selasa 29 Jun 2021 10:36 WIB

Dinkes Klaim Kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika Terkendali

Kadinkes Mimika mewaspadai penyebara varian Delta yang memuncak di Pulau Jawa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Laporan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Provinsi Papua (ilustrasi).
Foto: Istimewa
Laporan kasus Covid-19 di beberapa daerah di Provinsi Papua (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MIMIKA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mimika mengeklaim masih bisa mengendalikan penyebaran kasus Covid-19 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. Kepala Dinkes Kabupaten Mimika, Reynold Ubra, menyebut jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 sejak 25 Maret 2020 hingga kini sebanyak 6.786 kasus.

Dari jumlah kumulatif itu, sambung dia, sebanyak 97 persen di antaranya sudah sembuh. Sementara kasus kematian akibat Covid-19 di Mimika selama periode Januari-25 Juni 2021 hanya 0,7 persen.

"Dalam enam bulan terakhir sejak minggu pertama hingga minggu ke-24 kalender epidemologi, puncak kasus Covid-19 di Mimika terjadi pada minggu ke-2 Maret. Saat itu rata-rata kasus positif perhari sebanyak 28 kasus," jelas Reynold di Timika, ibu kota Kabupaten Mimika, Selasa (29/6).

Selanjutnya memasuki periode April hingga Juni, menurut Reynold, temuan kasus Covid-19 di Mimika terus menurun drastis. Pada Mei 2021, sambung dia, jumlah kasus positif per hari rata-rata enam orang. Sementara pada bulan Juni turun menjadi lima kasus per hari.

"Data-data ini menunjukkan bahwa penularan kasus Covid-19 di Mimika saat ini bisa kita kendalikan," kata Reynold. Meski begitu, Reynold mengingatkan warga Mimika untuk mewaspadai potensi penularan Covid-19 melalui varian baru Delta yang kini sedang memuncak terutama di Pulau Jawa.

Dalam pertemuan dengan Kepala Dinkes Provinsi Papua, dr Robby Kayame pada pekan lalu di Timika, Reynold merekomendasikan sejumlah langkah untuk mengantisipasi penyebaran varian baru Delta di wilayah Papua. Di antaranya, perlu percepatan vaksinasi Covid-19 di Papua, termasuk Mimika.

"Kami mengusulkan agar semua tempat-tempat yang melayani masyarakat seperti pertokoan, warung, supir angkot, tukang ojek wajib karyawan dan pemiliknya divaksin karena mereka melayani orang banyak," ujar Reynold.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement