REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Personel Polsek Medan Timur menciduk pasangan suami istri pelaku pencurian sepeda motor Honda Supra milik Nazaruddin Samium (56 tahun) yang sedang diparkir di Masjid Baiturrahman, Kota Medan, Sumatra Utara.
Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin, mengatakan, kedua tersangka yang ditangka[ adalah RIS (31 tahun) dan DAS (33), warga Jalan Bahbolon, Kampung Bicara, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebing Tinggi. Peristiwa pencurian tersebut terjadi Senin (21/6) sekira pukul 16.10 WIB.
Saat itu, kata Arifin, korban sedang melaksanakan shalat Ashar di Masjid Baiturrahmandan. Sepeda motor milik Nazaruddin pun diparkir di halaman masjid. "Setelah selesai shalat korban tidak melihat lagi sepeda motornya, dan membuat laporan ke Polsek Medan Timur," ujarnya di Kota Medan, Senin (28/6).
Arifin mengatakan, setelah kedua tersangka berhasil mengambil sepeda motor milik korban, selanjutnya menjualnya kepada Bocin (37) di Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Pelaku menjual dengan harga Rp 1,5 juta.
"Uang hasil penjualan sepeda motor tersebut digunakan kedua tersangka untuk kebutuhan hidup sehari-hari," kata Arifin.
Dia menjelaskan, hasil interogasi terhadap tersangka RIS telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak tiga kali. Yang pertama pada 2016 dan mendapat hukuman dia tahun penjara. Kedua pada 2018 dan mendapat hukuman tiga tahun penjara.