REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberlakukan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat di 35 kawasan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Total seluruhnya ada 35 titik di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya meliputi Jakarta, Bekasi Kota dan Kabupaten, Depok dan Tangerang," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (28/6).
Sambodo menjelaskan pembatasan tersebut terbagi dalam dua kategori, yakni 21 kawasan pembatasan mobilitas dan 14 kawasan pengendalian mobilitas. Pada kawasan pembatasan mobilitas akan dilakukan penutupan akses keluar-masuk untuk menekan potensi kerumunan. Pembatasan itu dikecualikan kepada penghuni yang tinggal di dalam kawasan tersebut, layanan kesehatan darurat dan sebagainya.
Sedangkan kawasan pengendalian mobilitas tidak dilakukan penutupan akses seperti di kawasan pembatasan. Masyarakat masih bisa melintas kawasan tersebut akan diawasi dengan ketat oleh petugas dalam bentuk patroli dan penempatan petugas titik-titik rawan di kawasan tersebut.
"Sehingga ruas jalan tersebut masih dapat dilewati namun kegiatan disepanjang kawasan itu harus diawasi ketat protokol kesehatannya," ujarnya.
Jam pemberlakuan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut juga sama dengan yang sebelumnya, yakni pada pukul 21.00-04.00 WIB.
Adapun posisi 35 kawasan pembatasan dan pengendalian mobilitas masyarakat tersebut, yakni:
21 kawasan pembatasan mobilitas:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Sabang
2. Jalan Cikini Raya
3. Jalan Asia Afrika
4. Jalan ApronJakartaTimur:
5. Banjir Kanal Timur (BKT)Jakarta Barat:
6. Kemang
7. Bulungan
Jakarta Barat:
8. Kawasan Kota Tua
9. Jalan Pemancingan, Srengseng
Jakarta Utara:
10. Jalan Boulevard Raya Kelapa GadingTangerang Kota:
11. Jalan Kali Pasir
12. Jalan Banding RayaTangerang Selatan:
13. Jalan Boulevard Alam Sutera
14. Jalan Sutera Utama
15. Jalan Clique Gading Serpong
Depok:
16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
17. Jalan M. Yasin (depan McD)Bekasi Kota:
18. Jalan Boulevard Selatan
19. Summarecon BekasiKabupaten Bekasi:
20. Cikarang Baru
21. Cifest Cikarang Selatan
14 kawasan pengendalian mobilitas:
Jakarta Pusat:
1. Jalan Cassa
2. Jalan Salemba TengahJakarta Timur:
3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
Jakarta Selatan:
6. Jalan Wolter Monginsidi
7. Jalan Cipete Raya
8. Jalan Cikajang
9. Jalan Gunawarman
Jakarta Utara:
10. Sunter
11. PIK IIJakarta Barat:
12. Jalan Mangga BesarCikarang:
13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
14. Distrik I, Meikarta