REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat ini banyak klinik dan laboratorium menawarkan tes antigen dengan harga bervariasi. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, kewenangan pengawasan klinik-klinik terkait tes rapid antigen tersebut berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
"Kalau terkait monitoring izinnya kan di pemda. Pemda yang bertugas melakukan monitoring, kalau Kemenkes terlalu jauh karena klinik seperti ini kewenangan pemda," ujar Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi saat dihubungi Republika.co.id, Senin (28/6).
Artinya, kata Nadia, jika terjadi pelanggaran permainan harga hingga penggunaan alat tes bekas seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kualanamu, Sumatra Utara, menjadi ranah pemangku kepentingan daerah setempat. Kemenkes, kata dia, tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Nadia mengatakan, Kemenkes sudah mengeluarkan surat edaran untuk batas atas harga pemeriksaan swab dan rapid antigen. Untuk rapid test antibody maksimal sebesar Rp 150 ribu, rapid test antigen Rp 275 ribu, dan PCR Rp 900 ribu.