REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Pada pelaksanaan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di kota Bogor, Jabar, 5.088 kendaraan bermotor diputarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi check point. Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan, kendaraan diputarbalik karena melanggar aturan ganjil-genap.
Menurut Susatyo, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor mengizinkan kendaraan bermotor masuk dan melintas dengan pelat nomor yang sesuai dengan tanggal pada kalender. "Pada Sabtu hari ini adalah tanggal genap sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor genap, sedangkan pada hari Minggu besok adalah tanggal ganjil sehingga kendaraan yang diizinkan dengan pelat nomor ganjil," tuturnya, Sabtu (26/6).
Dari sebanyak 5.088 kendaraan bermotor yang diputarbalik arah, terdiri dari 2.392 kendaraan roda dua dan 2.696 kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diputarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi check point yakni di pertigaan depan terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur Jalan Sudirman, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.
"Semua kendaraan bermotor yang diputarbalik arah, tidak ada yang diberikan sanksi administratif maupun sanksi teguran, tapi hanya diingatkan agar menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal di kalender," ucapnya.
Selain menyiapkan lima lokasi check point, Polresta Bogor Kota juga menyiapkan empat lokasi pos pengalihan arus. Yakni di interchange Bogor tol Jagorawi, di interchage Ciawi tol Jagorawi, di pintu tol BORR Kedunghalang, serta terusan Jalan Juanda menuju ke simpang Empang, menjadi satu arah.
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penularan virus Corona di Kota Bogor. "Kebijakan ganjil-genap ini juga memberikan pesan kepada warga Jakarta dan sekitarnya untuk mengurangi mobilitasnya ke kota Bogor," kata Bima Arya.
Menurut Bima, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor diberlakukan pada jam 10.00 WIB hingga 16.00 WIB. Alasannya banyak warga Jakarta dan sekitarnya yang berkunjung ke Bogor pada sekitar waktu tersebut.