REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tengah menelusuri informasi mengenai dugaan penjualan data pribadi melalui foto selfie dengan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) di media sosial. Kominfo akan mengambil langkah tegas setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait menangani hal ini.
"Langkah-langkah tegas akan segera kami lakukan setelah berkoordinasi lebih lanjut baik secara internal, maupun dengan Kementerian/Lembaga terkait," ujar Juru Bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (26/6).
Dedy menegaskan, seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan mengenai pengamanan sistem elektronik dan perlindungan data pribadi. Segala bentuk pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku akan diproses sesuai hukum.
Dia mengimbau, masyarakat makin berhati-hati dalam menjaga keamanan data pribadi. Masyarakat seharusnya tidak menyebarkan data pribadi ke pihak-pihak yang tidak berkepentingan dan menjaga keamanan gawai atau perangkat elektronik lain yang digunakan untuk menyimpan data pribadi.
"Kami mengajak masyarakat untuk melaporkan temuan konten negatif serta tindakan-tindakan pelanggaran peraturan perundang-undangan lain di ruang digital melalui aduankonten.id atau kanal-kanal aduan lain yang kami sediakan," kata Dedy.
Sebelumnya, akun Twitter bernama @recehvasi mengunggah cuitan beserta screenshoot dari kolase foto-foto sejumlah orang yang memegang KTP-el. Dia mengingatkan warganet terhadap data dan foto pribadi yang bisa dijual oleh orang yang tidak bertanggung jawab.
"Data dan fotomu bisa dijual oleh orang-orang tidak bertanggungjawab. WASPADALAH!," tulisnya pada Kamis (24/6) lalu.