REPUBLIKA.CO. DEPOK -- Universitas Indonesia (UI) menegaskan tidak ada kaitan apa pun dengan Ikatan Keluarga Besar UI. Sehingga segala tindakan dan pernyataan kelompok tersebut tidak mewakili sikap UI, sebagai institusi kampus.
Kepala Biro Humas dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UI, Amelita Lusia mengatakan kelompok tersebut tidak berhak menggunakan identitas UI sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta Universitas Indonesia.
Selain itu, juga Keputusan Rektor UI Nomor 1767/SK/R/UI/2014 tentang Logo UI serta merek yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Amelita menjelaskan ketentuan penggunaan identitas dan atribut UI telah diatur dalam Peraturan Rektor UI Nomor 058 Tahun 2017 tentang Penggunaan Nama, Logo, dan/atau Merek UI. Penyalahgunaan dan/atau penggunaan tanpa izin Nama, Logo, dan Merek UI merupakan suatu bentuk pelanggaran hukum.
"Universitas Indonesia akan mengambil langkah-langkah hukum yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Amelita menjelaskan, sikap tersebut dikeluarkan sebagai respon adanya pemberitaan di media sosial pada Kamis (24/6), yang di dalamnya memuat foto dan tulisan tentang sekelompok orang yang menamakan diri sebagai 'Ikatan Keluarga Besar Universitas Indonesia'.
"Bersama ini kami tegaskan bahwa Universitas Indonesia (UI) tidak memiliki kaitan apa pun dengan kelompok tersebut," kata Amelita menegaskan.