Sabtu 26 Jun 2021 01:23 WIB

Demokrat: Gugatan Kubu Moeldoko Memalukan  

Partai Demokrat menilai kubu Moeldoko hanya perkeruh suasana Covid-19

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Nashih Nashrullah
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai kubu Moeldoko hanya perkeruh suasana Covid-19
Foto: Dok pribadi
Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai kubu Moeldoko hanya perkeruh suasana Covid-19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA –  Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menilai langkah kubu Moeldoko melakukan gugatan kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, sangat memalukan. 

Herzaky mengatakan sikap kubu Moeldoko tersebut mencerminkan ketidakpeduliannya membantu Presiden Jokowi, yang saat ini fokus menghadapi lonjakan kasus pandemi Covid-19 di Indonesia yang kembali mengganas. 

Baca Juga

“Saat ini Presiden Jokowi dan jajaran pemerintahan sedang fokus mengatasi memuncaknya gelombang kedua Covid-19, yang memecahkan rekor angka kematian sejak awal pandemi Maret 2020 lalu. Dalam kondisi genting ini, sepatutnya KSP Moeldoko juga fokus membantu Presiden. Gugatan KSP Moeldoko malah memecah fokus tugas dan tanggungjawabnya sebagai pejabat yang digaji negara, untuk ambisi politik pribadinya," kata Herzaky saat dikonfirmasi, Jumat (25/6). 

Herzaky juga menilai langkah gugatan yang dilakukan kubu Moeldoko justru menunjukkan ketidakpatuhan pada hukum dan sekaligus ketidakkompakan di antara para pembantu Presiden. 

Selain itu dia memandang selain legal standing KSP Moeldoko pun tidak jelas, gugatannya tersebut hanya akan menyedot waktu dan sumber daya pengadilan. "Dimana kasus-kasus lain yang lebih penting serta genting, masih menumpuk," ujarnya. 

Herzaky juga menyayangkan sikap Moeldoko dan Jhonny Allen yang dalam gugatannya masih mengatasnamakan ketua umum dan sekjen Partai Demokrat. Padahal pada akhir Maret lalu pemerintah dengan tegas menolak  mengesahkan KLB ilegal Deli Serdang, karena tidak memenuhi persyaratan peraturan perundang-undangan, serta konstitusi Partai Demokrat yang sah. "Sungguh memalukan dan menyedihkan,” tuturnya.

“Kemenkumham sudah melaksanakan tugasnya sesuai aturan, tapi malah digugat oleh KSP Moeldoko. Kami yakin, Majelis Hakim PTUN yang mengadili perkara ini akan menegakkan keadilan sesuai perundang-undangan yang berlaku, demi kepastian hukum,” imbuhnya. 

Kuasa Hukum Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat Deli Serdang, Rusdiansyah, secara resmi mendaftarkan gugatan tata usaha negara ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dengan materi gugatan meminta Pengadilan mengesahkan KLB yang diadakan di Deli Serdang Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu yang mana menghasilkan Jenderal (Purn) Moeldoko dan Jhonni Allen Marbun masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat 2021-2025. 

"Gugatan ini kami ajuikan selain untuk kepentingan hukum klien, kami persembahkan untuk rakyat Indonesia dan dunia demi tegaknya hukum, keadilan, hak asasi manusia dan demokrasi. Dan

agar ke depan tidak ada lagi hak-hak dan kedaulatan anggota di rampas," kata Rusdiansyah dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement