Sabtu 26 Jun 2021 04:31 WIB

Jangan Pandang Sebelah Mata Santri Lulusan Pesantren

Para santri berabad-abad lalu sudah berkontribusi untuk negara dan bangsa.

[ilustrasi] Sekolompok santri di sebuah pondok pesantren di Jawa Timur.
Foto:

Di tempat terpisah, Pengamat Pendidikan UIN Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, mengatakan, lulusan pesantren memiliki banyak peluang ketika lulus. Jika mereka ingin bekerja kantoran, kata Jejen, bisa mengambil sekolah formal bahkan sampai ke jenjang kuliah. Di Indonesia, pun pesantren menyatu dengan sekolah formal.

"Lulusan pesantren murni bisa menjadi ahli agama, dai, guru mengaji, atau kiai, mendirikan pesantren, atau wirausaha," kata Jejen lewat percakapan via WA.

Seorang santri, kata dia, bisa menjadi dai dan guru mengaji yang mengajarkan Islam cinta dan damai kepada masyarakat yang majemuk. Masyarakat pun membutuhkan sosok agamawan yang mumpuni, sehingga peluang berkerja di berbagai bidang terbuka, meski tanpa disediakan tempat khusus oleh pemerintah.

"Syaratnya mengayomi minoritas dan moderat dalam beragama. Islam yang menebar optimisme dan kesatuan warga, apa pun agama dan sukunya. Islam yang mengajarkan berbagi kepada kaum dhuafa," ucap dia.

Sekjen PGRI ini berkata pesantren juga perlu mengajarkan tentang olahraga, kesehatan, wirausaha, vokasi, dan komunikasi. "Dengan demikian, santri bisa menjadi dai yang diterima masyarakat luas karena kemampuan ceramahnya, sekaligus mengembangkan potensi wilayahnya," ucap dia.

photo
Para santri makan bersama. (ilustrasi) - (Antara/Irsan Mulyadi)

Kemenag sendiri sedang membuat "Peta Jalan Pendidikan dan Dakwah Pesantren". Melalui peta jalan ini, Kemenag ingin praktik dan tujuan pendidikan serta dakwah pesantren jelas, terarah, dan terukur.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghafur, mengatakan, pembuatan peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren masih dalam proses. Tujuan dibuatnya peta jalan ini tentu agar praktik dan tujuan pendidikan serta dakwah jelas, terarah, dan terukur. "(Isi peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren adalah) arah pengembangan pendidikan pesantren dan arah dakwah pesantren," kata Waryono, Kamis (17/6).

Kepala Sub Direktorat Pendidikan Pesantren Kemenag, Basnang Said, menjelaskan, peta jalan pendidikan dan dakwah pesantren ini untuk memastikan seperti apa pendidikan di pesantren dalam sistem pendidikan nasional. "Karena di UU Nomor 18 Tahun 2019 (tentang pesantren), itu pendidikan pesantren tidak terbedakan lagi dengan pendidikan atau lembaga-lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional," ujar Basnang.

Ia menegaskan, segala varian pendidikan pesantren itu sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Kemenag berharap supaya kementerian, lembaga, pemangku pendidikan dan stakeholder itu memahami bahwa sesungguhnya pesantren tidak mendapat diskriminasi lagi, misalnya dalam kesetaraan ijazah pesantren dengan sekolah.

Basnang mengatakan, ijazah yang diterbitkan oleh pesantren dengan ijazah yang diterbitkan oleh lembaga pendidikan yang bernaung di bawah UU Nomor 18 Tahun 2019 itu sama kedudukannya dan posisinya dengan lembaga pendidikan yang didirikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003. "Jadi, peta jalannya ke sana dalam rangka memastikan posisinya pendidikan pesantren dalam kepentingan masa depan di masa yang akan datang untuk anak-anak kita, kepentingan pekerjaan, kepentingan hukum, dan kepentingan yang lainnya," ujarnya.

Basnang mengatakan, hak-hak yang didapatkan oleh siswa sekolah dan madrasah, juga didapatkan oleh anak-anak yang belajar di pesantren. Baik di pesantren formal maupun non-formal.

"Tapi, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 31 itu bahwa pendidikan pesantren nonformal juga diberikan mata pelajaran umum, misalnya bahasa Indonesia, matematika, bahasa Inggris, dalam rangka kepentingan pemahaman globalnya santri kita," ujar dia menjelaskan.

UU Pesantren telah diundangkan pada September 2019 lalu, tetapi peraturan pelaksanaannya masih melalui serangkaian pembahasan dan uji publik. UU Pesantren menurut Kementerian Agama akan menjadi kunci pembuka gembok penjara alienasi pendidikan pesantren. Dengan disahkannya aturan baru itu nanti, negara akan mengakui pesantren sebagai salah satu sistem pendidikan formal.

Dalam implementasinya, lulusan pesantren akan mendapat ijazah yang diakui negara dan berhak melanjutkan pendidikan ke jenjang mana pun. Dengan dibukanya portal ini, santri pondok pesantren dapat melanjutkan ke sekolah formal, seperti madrasah tsanawiyah, madrasah aliyah, SMP, SMA, SMK, dan juga perguruan tinggi.

Perpres terkait UU Pesantren ini, di antaranya akan mengatur regulasi mengenai pembiayaan pesantren. Sedangkan, PMA tentang UU ini akan membahas tata laksana teknis pendirian dan penyelenggaraan pesantren dan juga jenjang pendidikannya, meliputi muadalah, diniyah formal, dan mengaji kitab kuning.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement