Jumat 25 Jun 2021 00:05 WIB

Pakar: Upaya Banding Rizieq Shihab Elegan dan Konstitusional

Putusan tingkat satu ini cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan.

Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Habib Rizieq Shihab (HRS) menaiki mobil tahanan usai menjalani sidang putusna di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad menyatakan, upaya banding Rizieq Shihab atas vonis empat tahun penjara merupakan langkah elegan dan konstitusional. Suparji juga meminta, semua pihak untuk menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur itu. 

"Sudah benar apa yang disampaikan M. Rizieq Shihab (MRS) di sidang bahwa ia akan melakukan banding. Itu langkah yang elegan dan konstitusional," kata Suparji dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (24/6).

Namun secara pribadi, dirinya mempertanyakan, vonis yang terkait hasil tes swab ataua usap di RS Ummi tersebut. "Putusan tingkat satu ini dipertanyakan, karena cukup tinggi bila dilihat dari perbuatan yang bersangkutan. Terlebih tidak ada hal yang signifikan pasca-MRS melakukan tindakan yang disebutkan yakni menyebarkan berita bohong," ucap dia.

Suparji menilai, dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 ada kata kunci yang krusial yakni "menerbitkan keonaran". Sementara, tidak ada keonaran di kalangan masyarakat pasca-perbuatan MRS.

"Keonaran bila diartikan secara gramatikal adalah kondisi chaos sehingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat. Saya pribadi belum mendengar terjadi keonaran akibat berita bohong yang disampaikan HRS," ungkapnya.

Suparji mempersilakan, pihak Rizieq Shihab untuk mengajukan banding, jika tidak setuju dengan putusan itu, karena merupakan hak setiap orang. 

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengatakan, bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran. 

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman pidana empat tahun penjara terhadap Rizieq, yakni lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana penjara Terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq berupa dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Khadwanto dalam sidang putusan di PN Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Usai pembacaan putusan, Rizieq Shihab menyatakan menolak putusan hakim yang menvonis-nya empat tahun penjara. "Saya menolak putusan majelis hakim, dan saya menyatakan banding," kata Rizieq.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement