Kamis 24 Jun 2021 15:22 WIB

Kebijakan Ganjil-Genap di Kota Bogor Dilanjutkan

Ganjil-genap bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi mengurangi mobilitas warga

Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/6). Pemerintah Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas Dishub mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (20/6). Pemerintah Kota Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor akan dilanjutkan pada Sabtu dan Ahad, 26 dan 27 Juni 2021, karena dinilai efektif untuk mengurangi mobilitas warga.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Bima Arya, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Rabu, menyikapi kondisi penyebaran Covid-19 yang terus meningkat di Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, pelaksanaan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor tujuannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas warga, guna menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Berdasarkan penelitian Dinas Kesehatan Kota Bogor, kata dia, ada dua klaster penularan Covid-19 di Kota Bogor yakni klaster keluarga dan klaster luar kota. "Klaster keluarga kalau dibedah lagi, asalnya kebanyakan dari klaster luar kota juga. Warga Kota Bogor yang bekerja di luar kota, terutama Jakarta, tertular Covid-19 dan menularkan anggota keluarganya. Bisa juga warga dari luar kota, datang ke Kota Bogor dan terjadi penularan," katanya.

Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor melalui Polresta Bogor sebelumnya telah melaksanakan kebijakan ganjil-genap di Kota Bogor, pada Sabtu dan Ahad, 19 dan 20 Juni 2021, mulai pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB.

Polresta Bogor Kota menyiapkan lima lokasi "check point" untuk penyekatan kendaraan yang plat nomornya tidak sesuai dengan tanggal ganjil dan genap di kalender. Hasilnya, pada Sabtu (19/6), ada sebanyak 3.095 kendaraan diputarbalik arah oleh petugas gabungan di lima lokasi "check point" yang meliputi 1.486 unit sepeda motor dan 1.609 unit kendaraan roda empat.

Pada Ahad (20/6), ada sebanyak 4.476 kendaraan yang diputarbalik arah, terdiri atas 2.197 unit sepeda motor dan 2.279 unit kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut diputarbalik arah di lima lokasi "check point" yakni di pertigaan dekat terminal Baranangsiang, di Jalan Raya Pajajaran depan Restoran Bumi Aki, di Bunderan Air Mancur, di Jalan Kapten Muslihat dekat Irama Nusantara, serta di simpang Jalan Empang.

Menurut Bima Arya, kebijakan ganjil-genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bogor, diberlakukan pada pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB karena banyak warga dari luar Kota Bogor, terutama dari Jakarta dan sekitarnya yang berkunjung ke Bogor pada sekitar waktu tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement