Kamis 24 Jun 2021 13:30 WIB

Habib Rizieq Menolak Putusan Hakim

HRS menegaskan dia akan banding atas vonis 4 tahun penjara dari hakim.

Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada sidang tersebut JPU menuntut Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI, Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Mabruroh, Antara

Perkara tes usap Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) di Rumah Sakit Ummi Bogor, Kamis (24/6) ini, memasuki babak pembacaan vonis. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khadwanto memutuskan HRS bersalah dan menjatuhi hukuman 4 tahun penjara.

Baca Juga

"Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan niatan pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum dan dijatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," kata Hakim Khadwanto, Kamis (24/6).

Khadwanto menjelaskan, putusan tersebut berdasarkan pada pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus tes usap di RS UMMI Bogor. Majelis Hakim membacakan hal yang memberatkan putusan, di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisi sehat meski terkonfirmasi terpapar Covid-19.

Sementara, hal yang meringankan vonis, antara lain, terdakwa Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik pada masa mendatang. Meski demikian, putusan ini lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama 6 tahun penjara.

Dalam sidang putusan tersebut, hakim juga menyebutkan barang bukti berupa dua buah flashdisk merek Sandisk berwarna hitam merah, yang berisi foto dan rekaman video saat tim satgas datang ke RS Ummi Bogor. Selain itu, juga berisi surat pernyataan HRS, yang bertuliskan :

"Dengan ini saya tidak mengizinkan siapapun untuk membuka info mengenai hasil pemeriksaan medis saya dan hasil swab. ditandatangani di materai 6.000," ujar Hakim Khadwanto membacakan surat pernyataan HRS.

Seusai membacakan nota putusan, majelis hakim memberikan tiga opsi untuk HRS.

"Sesuai dengan ketentuan Pasal 196 KUHAP, saudara mempunyai hak untuk menerima atau menolak putusan dan saat ini juga mengajukan banding, atau hak pikir-pikir selama 1 minggu untuk memutuskan mengajukan bandingi atau tidak, dan hak mengajukan permohonan pengampunan kepada presiden dalam Hal saudara menerima putusan. Opsi tadi, apakah saudara akan langsung menjawab?" tanya Hakim Khadwanto, Kamis (24/6).

photo
Massa pendukung Rizieq Shihab tertahan blokade polisi di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang pembacaan vonis kasus penyebaran kabar bohong tes swab Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor. - (Antara/M Risyal Hidayat)

 

 

HRS langsung memberikan jawaban. Dalam sidang putusan tersebut, Rizieq menolak putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding.

"Saya menolak putusan majelis hakim dan saya mengajukan banding, terima kasih," ujar Rizieq.

Rizieq mengaku ada ada beberapa hal yang tidak bisa ia terima, di antaranya tuntutan jaksa untuk menghadirkan saksi ahli forensik. "Padahal, di pengadilan ini saksi ahli forensik tidak pernah hadir," ujar HRS.

Rizieq mengaku memiliki beberapa hal lain yang tidak bisa diterima, tetapi ia tidak ingin menyebutkan. Oleh karena itu, Rizieq menyatakan dengan tegas untuk memilih opsi mengajukan banding.

Saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada 10 Juni lalu, Rizieq membandingkan tuntutan JPU dalam perkaranya dengan perkara korupsi Djoko Tjandra. Menurutnya, tuntutan terhadapnya lebih tinggi daripada tuntutan 4 tahun penjara kepada Djoko Tjandra.

"Djoko Tjandra dan Jaksa Pinangki masing-masing dituntut 4 tahun penjara. Sedangkan, Irjen Napoleon lebih ringan hanya 3 tahun dan Brigjen Prasetyo 2,5 tahun," kata HRS.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement