Kamis 24 Jun 2021 11:48 WIB

Rizieq Shihab Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis majelis hakim di perkara tes usap RS Ummi lebih rendah dari tuntutan jaksa.

Rep: Mabruroh, Antara/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6/2021). Pada hari ini, Majelis Hakim PN Jakarta Timur menjatuhi hukuman 4 tahun penjara untuk Rizieq Shihab. (ilustrasi)
Foto:

Menjelang pembacaan vonis har ini, ratusan massa simpatisan HRS terlihat mengepung flyover Pondok Kopi yang mengarah ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk menyaksikan sidang putusan HRS untuk perkara tes usap RS Ummi. Aparat gabungan dari unsur TNI-Polri pun terlihat bersiaga di flyover Pondok Kopi dan terus berusaha membangun komunikasi dengan massa simpatisan HRS.

Sekitar pukul 10.30 WIB, ratusan massa simpatisan datang dari arah Buaran menuju flyover Pondok Kopi dan juga dari arah Cakung. Sejumlah kendaraan taktis disiapkan untuk mencegah massa yang bertindak anarkistis.

Sebanyak 200 orang yang diduga sebagai simpatisan HRS kemudian diamankan petugas. Kapolsek Cakung Kompol Satria Darma membenarkan perihal penangkapan terhadap 200 orang tersebut yang kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur.

"Iya betul, ada 200 orang lebih dibawa ke Polres Jaktim," kata Kompol Satria saat dikonfirmasi, Kamis.

Dari massa yang diamankan tampak satu orang pria membawa senjata tajam berupa sebilah pisau kecil, dua gagang ketapel, dan satu lempeng besi dalam plastik disembunyikan di bagasi motor. Saat diamankan pria tersebut berdalih ingin menuju ke Pulogebang. Polisi pun masih mendalami motif dari pria pemilik senjata tajam tersebut.

Tim kuasa hukum HRS sempat meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk mempercepat pembacaan vonis kasus tes usap RS UMMI Bogor untuk mencegah terjadinya bentrokan massa simpatisan. Tim kuasa hukum meminta ketiga terdakwa, yaitu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, dan dr Andi Tatat dihadirkan bersama saat hakim membaca amar putusan.

"Pertama, untuk pertimbangan waktu. Kedua, bahwa kalau itu bisa berjalan lebih cepat massa di luar cukup banyak, khawatir kalau terlalu lama nanti akan memunculkan hal tidak diinginkan," kata anggota kuasa hukum HRS, Sugito Atmo, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sempat melakukan musyawarah untuk menanggapi permintaan tim kuasa hukum sebelum akhirnya menolak permintaan tersebut.

"Majelis Hakim sudah melakukan musyawarah, jadi (pembacaan vonis) dilaksanakan satu per satu. Untuk mempercepat seperti biasa dakwaan, isi keterangan saksi, keterangan terdakwa tidak kami bacakan," ujar ketua Majelis Hakim Khadwanto.

 

photo
Habib Rizieq Shihab menyinggung sejumlah tokoh yang dianggap melakukan pelanggaran prokes. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement