REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jakarta mengabulkan permohonan rehabilitasi untuk musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji. Eks vokalis Drive itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan ganja.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo, mengatakan, penyidik Satresnarkoba telah menerima surat rekomendasi dari BNNP Jakarta pada Rabu (23/6). "Yang bersangkutan mendapat rekomendasi rehabilitasi," kata Ady kepada wartawan, Rabu.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona, mengatakan, dengan mengacu pada surat rekomendasi itu, selanjutnya penyidik akan membuat surat rujukan untuk mengirim Anji ke panti rehabilitasi. "Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa di bawa," ujar Ronaldo.
Meski Anji sudah dinyatakan layak direhabilitasi, Ronaldo memastikan proses hukum terus berjalan. Semua artis yang ditangkap pihaknya terkait penyalahgunaan narkoba selalu menjalani persidangan dan mendapat vonis dari majelis hakim.
"Tetap berjalan proses hukumnya ditangani oleh Unit 1 Narkoba di bawah pimpinan AKP Harry Gasgari," kata Ronaldo.
Sebelumnya, aparat Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menciduk Anji di studionya di salah satu perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6). Polisi juga menyita barang bukti total 30 gram ganja.
Setelah diperiksa, Anji diketahui positif menggunakan ganja. Ia sudah mengonsumsi mariyuana sejak sembilan bulan terakhir.
Akibat perbuatannya, Anji disangkakan Pasal 127 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 127 terkait penyalahgunaan narkotika. Ancamannya sampai 12 tahun penjara.