Rabu 23 Jun 2021 05:58 WIB

Kemenkes Nunggak Rp 81 M Biaya Covid-19 ke RSUD Kota Bekasi

Keterlambatan pembiayaan ini membuat pihak rumah sakit kesulitan membeli obat-obatan.

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Agus Yulianto
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
Foto: Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyampaikan, adanya keterlambatan pembayaran klaim untuk perawatan pasien Covid-19 di RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kota Bekasi oleh pemerintah pusat. Akibat keterlambatan pembayaran itu, cukup membuat cashflow rumah sakit jadi terganggu. 

Pihaknya pun mengadu kepada Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pusat di Jalan Pramuka, Jakarta Timur. "Sekarang ini saya mau ke BPKP, mau nganterin tagihan rumah sakit umum daerah hampir Rp 81 miliar, baik di BPJS maupun di kementerian kesehatan," ujar dia, kepada wartawan, Selasa (22/6).

Pepen menuturkan, di tengah kondisi Covid-19 yang semakin tidak pasti, pihaknya merasa APBD juga akan terganggu. Sebab, aktivitas ekonomi akan dibatasi lebih ketat lagi.

"APBD kita kan terganggu. Kan sudah nih sekarang orang mau bayar pajak makan, pajak apa, kalau restorannya sepi dari mana? (bisa bayar pajak)," lanjut dia.

Di sisi lain, re-focusing anggaran masih jadi strategi andalan. Pihaknya mengaku, sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melakukan re-focusing dan reposisi terhadap belanja-belanja yang tidak menyentuh sektor ekonomi dan kesehatan. "Anggaran covid kita sudah tidak ada makanya kita lagi bikin surat ke kemendagri," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Direktur Utama RSUD Chasbullah Abdulmadjid, dr Kusnanto mengatakan, tunggakan biaya perawatan Covid-19 kemenkes terhitung sejak Oktober 2020 lalu. "Tadi pak wali ajak inisiasi ke Ketua BPKP pusat (Muhammad Yusuf Ateh), untuk mempercepat pembayaran hutang dari layanan Covid dari Oktober 2020 sampai saat ini," tutur dia.

Keterlambatan pembiayaan ini, membuat pihak rumah sakit kesulitan membeli obat-obatan. Masalah lain yang muncul dari macetnya pembayaran klaim ini adalah gaji karyawan dan juga tenaga kesehatan, termasuk operasional.

"Kita kan juga kesulitan buat beli obat, remunerasi jasa pelayanan rumah sakit yakni dokter, gaji karyawan, kemudian membayar operasional lain seperti listrik," terangnya.

Nunggaknya biaya klaim rumah sakit terhadap kemenkes ini, masih menjadi permasalahan klasik meski pandemi sudah satu tahun lebih berlalu.

Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI) Kota Bekasi, dr Eko Nugroho, mengharapkan, pemerintah pusat dapat mendukung tenaga kesehatan di sisi hilir dengan mempercepat pembayaran jasa layanan kesehatan.

"Jasa layanan ini, tidak hanya insentif untuk tenaga kesehatan tapi juga jasa layanan bagi rumah sakit yang memberikan pelayanannya," tutur dia, kepada Republika.co.id beberapa waktu lalu.

Diakui Eko, proses administrasi untuk menerima klaim memang panjang dan butuh waktu. Penyebabnya ada dua. Pertama, kemampuan rumah sakitnya sendiri dalam menyediakan berkas tagihan.

Kedua, adanya dispute dalam menilai kelayakan tagihan sehingga tagihan dipending untuk dibayarkan. "Walaupun pemerintah telah berupaya memberikan downpayment sebesar 50 persen, namun sisa berkas ini yang dapat menjadi kendala bagi RS," kata dia.

Di sisi lain, ketentuan pengajuan klaim juga kerap berubah-ubah. Kini, prosesnya melalui verifikasi BPJS Kesehatan kembali setelah sempat langsung ke kemenkes.

Meski kecepatan pembayaran masih menjadi persoalan, kendati begitu, Eko mengatakan, proses verifikasi saat ini sudah berjalan lebih baik guna meminimalisasi dispute.

"Bersyukur koordinasi Kami dengan BPJS Kesehatan Bekasi berjalan sangat baik, sehingga isu verifikasi sekarang dapat kami koordinasikan sudah lebih baik lagi," pungkasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement