Rabu 23 Jun 2021 05:40 WIB

Komnas HAM Layangkan Panggilan ke BIN dan BNPT

Keterangan kedua instansi itu dibutuhkan guna melengkapi keterangan terkait TWK pegaw

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam
Foto: Republika/Thoudy Badai
Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Choirul Anam

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan melayangkan panggilan kepada Badan Intelijen Negara (BIN) dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemanggilan kedua lembaga itu terkait tindak lanjut aduan 75 Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perihal dugaan pelanggaran HAM dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pada proses alih status Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kami sudah melayangkan surat panggilan ke  BIN, BNPT, kami mohon ke semua pihak datang ke Komnas HAM agar semakin terang informasinya," kata Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, M Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Selasa (22/6). 

Namun, Anam belum memastikan kapan jadwal kedua lembaga negara itu akan dimintai  keterangan. Menurut Anam, keterangan kedua instansi negara itu dibutuhkan untuk melengkapi keterangan terkait penyelenggaraan TWK bagi Pegawai KPK. BNPT dan BIN memang sempat disinggung terlibat dalam penyelenggaraan TWK. 

"Ini ditunggu oleh publik luas, sehingga semakin jelas ke mana arahnya rekomendasi nanti," ujar Anam.

Selain itu, pada pekan depan Komnas HAM juga menjadwalkan untuk meminta keterangan kepada ahli.  Ada tiga ahli yang akan dihadirkan yakni ahli hukum, psikometri, dan orang yang mengerti meletakkan nilai-nilai kebangsaan dalam kepentingan publik. 

"Jadi 3 layer background keahlian yang kami butuhkan. Ini lagi negosiasi bisa gak waktu dan cocok gak dengan keahliannya. Namanya gak akan kami sebut karena kalau disebut takutnya beliau terpengaruh gak bisa komprehensif, gak bisa independen. Yang rugi kita semua, gak hanya Komnas HAM, " kata Anam

Komnas HAM menargetkan akhir bulan ini dapat merampungkan penyelidikan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. Oleh karenanya, Komnas HAM membuka pintu kepada para pihak untuk memberikan klarifikasi. 

"Oleh karenanya kami memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk datang ke Komnas HAM untuk memberikan klarifikasi," kata Anam. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement