REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Penanganan Covid-19 Brigjen TNI (Purn) Alexander K Ginting menanggapi kabar mengenai rencana pemberian ivermectin sebagai bagian dari terapi untuk pasien Covid-19. Menurutnya, produk farmasi tersebut belum mendapatkan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk digunakan pasien Covid-19.
"Jika ivermectin digunakan untuk indikasi sebagai obat antivirus, tentunya harus lewat jalur penelitian pakar dan harus ada rekomendasi BPOM sebagai otoritas pengawas obat di Indonesia," kata Alex melalui pesan singkat di Jakarta, Selasa.
Alex memastikan, di Indonesia ivermectin masih dalam status penelitian untuk Covid-19. Ia menyebut, ivermectin bukan obat bebas dan tersedia di apotek sebagai obat cacing.
"Obat ini harus tetap disediakan di apotek sebagai obat antiparasit, yaitu obat cacing," katanya.