REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Produk farmasi ini sempat diklaim sebagai 'obat Covid-19'. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapeutik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, ujar Wiku, akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19. Menurutnya, studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).
"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/6) malam.
Wiku pun mengingatkan daerah yang terlanjur menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien Covid-19. Satgas mengimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.
"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," kata Wiku.