Sabtu 12 Jun 2021 12:30 WIB

Satgas: Penggunaan Obat Ivermectin Harus Rekomendasi BPOM

Kemenkes akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Esthi Maharani
 Obat Ivermectin
Foto: EPA-EFE/ROLEX DELA PENA
Obat Ivermectin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 menanggapi adanya bantuan obat-obatan ivermectin yang diterima sejumlah daerah. Produk farmasi ini sempat diklaim sebagai 'obat Covid-19'. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menegaskan bahwa sampai saat ini penelitian terkait penemuan dan obat-obatan dan upaya terapeutik terus dilakukan dan terus berkembang hasilnya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, ujar Wiku, akan melakukan studi lanjutan terhadap penggunaan obat ivermectin dalam pengobatan Covid-19. Menurutnya, studi lanjutan ini sejalan dengan prinsip kehati-hatian Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM).

"Bahwa kehati-hatian sangat diutamakan dalam menggunakan obat ini. Dan harus dibawah rekomendasi dari dokter berdasarkan hasil observasi indikasi tertentu," katanya dalam siaran pers, Jumat (11/6) malam.

Wiku pun mengingatkan daerah yang terlanjur menerima bantuan obat ini agar tidak sembarangan menggunakannya kepada pasien Covid-19. Satgas mengimbau kepada pemerintah daerah yang telah menerima bantuan pengobatan ivermectin, untuk memastikan penggunaannya sesuai yang direkomendasikan.

"Daerah agar memastikan penggunaannya sesuai rekomendasi Badan POM," kata Wiku.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement