Selasa 22 Jun 2021 14:42 WIB

Pemkot Bandar Lampung Segera Tindak Hotel Penunggak Pajak

Tujuh hotel penunggak pajak tak akan diberi keringanan karena masih aktif beroperasi.

Bangunan ini disegel. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bangunan ini disegel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Tim Pengendalian Pemeriksaan dan Pengawasan Pajak Daerah (P4D) Pemkot Bandar Lampung, Lampung, segera melakukan tindakan penyegelan terhadap sejumlah hotel yang diketahui menunggak pajak.

"Ada tujuh hotel yang menunggak pajak ke pemerintah kota, kalau kita akumulasi kan besaran uangnya sekitar Rp 800 juta," kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung, Yanwardi.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan keringanan pajak bagi tujuh hotel tersebut sebab semuanya masih aktif beroperasi, sedangkan tunggakan pajak mereka terhitung sudah sejak Januari 2019.

"Kita sudah berikan surat pemberitahuan dan peringatan sampai tiga kali namun hingga saat ini belum ada yang melapor dari tujuh hotel itu," kata dia.

Sementara itu, Ketua Tim Pengendalian, Pemeriksaan, dan Pengawasan Pajak Daerah (TP4D) Kota Bandar Lampung M Umar menegaskan tim dalam waktu dekat akan turun ke lapangan guna mengecek tempat hiburan dan hotel yang menunggak pajak.

Dia mengimbau agar para pengusaha baik hotel, kafe dan restoran yang masih memiliki tunggakan pajak agar segera menyelesaikan persoalannya sebelum tim datang untuk menyegel tempat usahanya.

"BPPRD sudah mengirim surat kepada pengusaha hotel untuk menyelesaikan tunggakan-tunggakan itu tapi sejumlah hotel belum meresponnya dan apabila itu tidak diselesaikan kami akan lakukan penindakan dengan menyegel usahanya," kata dia.

Namun, lanjut dia, menurut laporan BPPRD pula sudah ada beberapa pemilik usaha di kota ini yang sedang mengurus atau menyelesaikan tunggakan pajaknya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement