Selasa 22 Jun 2021 14:07 WIB

DPR Perpanjang Pembahasan RUU PDP dan Penanggulangan Bencana

DPR sepakat perpanjjang pembahasan RUU PDP dan RUU Penanggulangan Bencana.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Rapat Paripurna DPR (ilustrasi)
Foto: Prayogi/Republika.
Rapat Paripurna DPR (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR sepakat memperpanjang pembahasan RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) dan RUU Penanggulangan Bencana. Hal tersebut diputuskan dalam rapat paripurna RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2020-2021. 

Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, berdasarkan hasil rapat konsultasi pengganti rapat Bamus DPR RI tanggal 17 Juni 2021, pimpinan Komisi VIII DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan pimpinan Komisi I DPR RI meminta perpanjangan waktu tentang Perlindungan Data Pribadi 

Baca Juga

"Oleh karena itu maka dalam rapat paripurna kali ini apakah kita dapat menyetujui perpanjangan waktu kedua RUU tersebut sampai dengan masa sidang I, setuju ya?" kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (22/6).

Untuk diketahui Rapat Paripurna DPR RI ke - 21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021 hari ini membahas sejumlah agenda, antara lain penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2020 oleh BPK RI, Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LHP LKPP) Tahun 2020 oleh BPK RI.

Selain rapat mengagendakan penetapan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Pelindungan Data Pribadi. Rapat juga membahas penetapan mitra kerja Komisi VI, Komisi VII, dan Komisi X DPR RI serta dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.

Rapat dihadiri Ketua DPR RI Puan Maharani, dan tiga wakil ketua yaitu Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement