Selasa 22 Jun 2021 06:16 WIB

Duet OJK-Bareskrim Berantas 3.193 Pinjaman Online Ilegal

Bareskrim tidak akan menunggu laporan masyarakat dalam memberantas pinjol ilegal.

Rep: Novita Intan/ Red: Gilang Akbar Prambadi
Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online
Foto: ANTARA
Yang Perlu Diperhatikan dari Pinjaman Online

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri bekerja sama berantas 3.194 pinjaman online (Pinjol) ilegal. Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan saat ini OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah memblokir 3.193 pinjaman online (pinjol) ilegal yang sebagian besar memanfaatkan data pribadi nasabah untuk keperluan penagihan dengan mengintimidasi.

Selain itu, tidak sedikit masyarakat yang terjebak pinjol ilegal karena rata-rata oknum terkait tidak meminta persyaratan yang ketat untuk menggaet nasabah.

"Meski demikian, konsekuensi dari pinkol ilegal amat berbahaya. Stop meminjam dari pinjol ilegal," tulis akun Instagram @ojkindonesia seperti dikutip Selasa (22/6).

Pemberantasan ribuan pinjol ilegal ini dilakukan demi membuka jaringan antaroknum pelaku pinjol. Bareskrim akan berkoordinasi dengan OJK sehingga hasil penyidikan yang berjalan akan membuka jaringan dan keterkaitan antara penyedia jasa pinjol ilegal.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan arahan pemberantasan pinjol ilegal ini telah diberikan kepada seluruh daerah di Indonesia agar pendidikan lebih mudah dilakukan per wilayahnya.

"Bareskrim tidak akan menunggu laporan korban terlebih dahulu dalam membasmi pinjol ilegal," ucapnya.

OJK mengingatkan untuk terus berhati-hati dan berhenti meminjam dari pinjaman online ilegal. Pastikan hanya menggunakan pinjaman online yang legal. Cek legalitas izinnya ke kontak OJK 157 @kontak157, whatsapp 081 157 157 157 atau email [email protected]

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement