Selasa 22 Jun 2021 00:51 WIB

Operasi Yustisi Prokes di 29 Daerah Zona Merah

Langkah ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di Tanah Air.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Ganip Warsito.
Foto: Dok Puspen TNI
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Letjen Ganip Warsito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan, Satgas bekerja sama dengan TNI dan Polri melakukan pendampingan posko dan menambah personil untuk 29 daerah zona merah. Pendampingan dan penambahan personil ini untuk memastikan penegakan protokol kesehatan di wilayah tersebut.

"TNI dan Polri sudah melaksanakan pendampingan posko dan penebalan personil pada daerah-daerah yang dalam zona merah yaitu 29 daerah untuk melaksanakan operasi yustisi dalam rangka penegakan disiplin prokes," ujar Ganip dalam keterangan persnya, Senin (21/6).

Ganip mengatakan, langkah ini dilakukan menyusul melonjaknya kasus positif Covid-19 di Tanah Air. Dalam rapat terbatas tentang penanganan pandemi Covid-19 hari ini, Presiden Joko Widodo juga memerintahkan Satgas Penanganan Covid-19 untuk berkonsentrasi dalam mendisiplinkan protokol kesehatan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak atau menghindari kerumunan dan mencuci tangan.

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana ini mengatakan, Satgas sudah berkoordinasi dengan Panglima TNI Kapolri dan Kemenkes untuk terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi, edukasi protokol kesehatan 3M yaitu kepada individu, komunitas, instansi dan masyarakat.

Ganip mengatakan, sasaran operasi yustisi penegakan protokol kesehatan ini yakni aktivitas dari individu, komunitas, instansi dan masyarakat di lokasi-lokasi atau tempat-tempat yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi terhadap pelanggaran prokes.

"Seperti di fasilitas umum, restoran, kafe, pemukiman, tempat olahraga umum, di mal dan tempat-tempat wisata," ungkapnya.

Selain itu juga, Satgas menghimbau masyarakat mematuhi pembatasan dan mengurangi mobilitas. Sebab, hulu penanganan Covid-19 yaitu adalah pelaksanaan program pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement