Senin 21 Jun 2021 16:24 WIB

Varian Delta Ada di Depok, Puluhan Balita Positif Covid-19

Ridwan Kamil mengonfirmasi varian Delta ditemukan di Depok dan Karawang.

Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) di Kota Depok. RSUI menjadi salah satu RS rujukan pasien Covid-19 di Kota Depok. (ilustrasi)
Foto:

Wali Kota Depok Mohammad Idris pada Senin (21/6), mengumumkan pembatalan atau peniadaan sementara pembelajaran tatap muka (PTM). Kebijakan itu merujuk pada Surat Keputusan Wali Kota Depok Nomor: 443/243/Kpts/Dinkes/Huk/2021.

"Keputusan itu karena penyebaran Covid-19 di Kota Depok meningkat tajam. Untuk itu demi melindungi anak-anak, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau online," ujar Idris dalam keterangan resminya, Senin (21/6).

Dalam surat keputusan tersebut juga diatur tentang aktivitas tempat kerja atau perkantoran yang wajib menerapkan work from home atau WFH sebesar 70 persen dan work from office (WFO) sebesar 30 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian. "Pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," ucap Idris.

Pemkot Depok juga kembali menutup bioskop dan tempat wisata yang sempat diperbolehkan buka. Penutupan tersebut berdasarkan Kebijakan Pengetatan PPKM di Kota Depok yang dimuat dalam Keputusan Wali Kota Depok nomor 443/249/Kpts//Dinkes/Huk/2021.

Pemberlakuan kebijakan pengetatan PPKM ini disesuaikan dengan periode PPKM Mikro saat ini, yaitu hingga dengan 28 Juni 2021 dan akan dievaluasi kembali secara dinamis untuk kebijakan selanjutnya.

"Penutupan bioskop dan tempat wisata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kota Depok," ujar Juru Bicara (Jubir) Satgas Penanganan Covid-19 Kota Depok, Dadang Wihana dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (21/6).

Ditegaskan Dadang, selain bioskop dan tempat wisata yang ditutup juga ditutup taman, tempat permainan anak, kolam renang dan wahana ketangkasan.

"Kami juga melakukan pembatasan waktu buka dan tutup untuk pusat perbelanjaan, mal, supermarket, mini market. "Tempat-tempat tersebut diberikan waktu beroperasi hingga dengan pukul 19.00 WIB, dengan kapasitas 30 persen," tegasnya.

Ia menambahkan, sedangkan, restoran, kafe, warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, hanya boleh take away atau dibawa pulang, tidak diperbolehkan makan dan minum di tempat.

"Terkait resepsi pernikahan dan khitanan, hanya diperkenankan untuk akad nikah dihadiri keluarga inti maksimal 30 orang dan untuk khitanan 20 orang," terang Dadang.

photo
Fasiltas kesehatan yang ada di Depok - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement