REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo meminta warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, untuk menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin di daerah tersebut demi kelestarian alam.
Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Mulia Prianto mengatakan permintaan Kapolda Jambibertemu dengan perwakilan warga Dusun Tanjung Menanti, Kelurahan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo, saat kunjungan kerja selama tiga hari di daerah tersebut.
"Kapolda Irjen Pol A Rachmad Wibowo berpesan kepada Datuk Rio Dusun Tanjung Menanti agar menghentikan aktivitas penambangan emas tanpa izin yang semakin marak terjadi di sepanjang aliran Sungai Batang Tebo," kata Mulia.
Dalam arahannya, Kapolda Jambi mengatakan bahwa aksi penambangan emas tersebut lebih banyak efek yang merugikan dibanding keuntungan yang sifatnya sementara. Abrasi dan pendangkalan sungai terjadi dan telah mengakibatkan banjir, air sungai yang keruh berpengaruh pada perkembangbiakan ikan sehingga mengurangi hasil tangkapan para nelayan.
Kemudian selain itu air raksa yang digunakan untuk memisahkan emas dengan material lainnya menyebabkan tercemarnya air sungai dan ikan dengan logam berat yang dalam waktu panjang akan mempengaruhi kualitas hidup masyarakat pesisir sungai.
Kapolda Jambi, Irjen Pol A Rachmad Wobowo yang didampingi Dirreskrimum Polda Jambi, Auditor Madya Itwasda Polda Jambi dan Kabag Binkar Boro SDM Polda Jambi, berbicara dengan Bupati untuk mencari solusi alternatif mata pencaharian masyarakat selain PETI.
Setelah melakukan sosialisasi kepada masyrakat yang beraktivitas Peti, jajaran Polda Jambi beserta pihak terkait akan mulai melakukan penertiban dan penindakan, sehingga dihimbau kepada warga masyarakat agar mulai membongkar sendiri peralatan Peti yang ada di sepanjang aliran sungai tersebut.