REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Pemerintah Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, tidak pernah menerbitkan izin tambang di wilayah Gunung Merapi khususnya di eks Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung. "Izin usaha penambangan pasir wilayah Gunung Merapai hingga kini menjadi kewenangan pemerintah pusat. Salah satu syarat izin usaha penambangan adalah dokumen lingkungan hidup. Jadi tidak benar kalau ada informasi Pemkab Magelang mengeluarkan izin penambangan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Magelang Sarifudin, di Magelang, Sabtu (19/6).
Ia menjelaskan kegiatan penambangan termasuk penambangan pasir dan batu di wilayah Merapi, Kabupaten Magelang, berdasarkan UU Nomor 3/2020 tentang Perubahan Atas UU Nomor 4/2008 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di wilayah Merapi, katanya, lokasi yang boleh untuk kegiatan penambangan adalah zona lindung 3 maka wajib menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal).
Ia menyampaikan sesuai PP Nomor 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka kewenangan penilaian amdal, kewenangan penerbitan berusaha, dan penilaian amdal dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bukan oleh Komisi Penilai Amdal Kabupaten Magelang. "Jadi persyaratan izin usaha penambangan yang masih menjadi kewenangan Pemkab Magelang saat ini hanya surat kesesuaian tata ruang sehingga tidak benar kalau ada informasi bahwa Pemkab Magelang menerbitkan izin tambang di wilayah Merapi khususnya di eks-Dusun Ngori, Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang," katanya.
Cek